HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali kalah dalam persidangan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku melawan penggugat Kepala Desa terpilih Akelamo Kecamatan Gane Timur, Herdi Raupasi.
Dalam amar putusan perkara nomor 32/G/2023/PTUN.ABN, tertanggal 22 November 2023 yang isinya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian Pengadilan juga menyatakan batal keputusan Bupati (SK) nomor 250 tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 4 Desa, Kecamatan dalam wilayah Halsel pada tanggal 28 Maret 2023 lalu, khusus pada lampiran nomor urut 1 angka 1 saudra Jendrik Risai.
Selain meminta Pemkab membatalkan SK pengangkatan Jendrik Risai sebagai Kades Akelamo, Pengadilan juga menghukum tergugat dalam hal ini Pemkab Halsel, membayar seluruh biaya Sengketa sebesar Rp 1.240.000.-
Kuasa Hukum penggugat, Safri Nyong, SH, kepada JaretNew.com, mengatakan bahwa selaku Kuasa Hukum berharap keputusn ini dapat ditindaklanjuti Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Karena menurut Safri yang menjadi objek dalam perkara ini adalah Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga dengan demikian maka ini gugur atau batal demi hukum.
Pengacara Muda asal Halmahera Selatan itu juga meminta kepada Pemkab Halsel agar tidak lagi mengajukan banding ke PTTUN Manado, karena klainnya merupakan pemenang pada Pilkades Akelamo namun dikalahkan pada sengketa Pilkades.
“Klain saya Herdi Raupasi menang dua kali, pertama di Pilkades dan di PTUN Ambon karena itu tidak ada alasan untuk tidak dilantik.”tegas Kuasa Hukum Safri Nyong. (*)
Editor : Risman Lamitira



















