HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka), segera melaksanakan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi diatas 10 tahun pada Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Halsel.
Kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi diatas 10 tahun akan dipimpin langsung Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, yang direncanakan pada akhir bulan November ini bertempat di kantor Depo Arsip jalan baru metro sayoang Desa Hidayat Bacan.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Halsel, Amar Thaib didampingi Sekretris Muhammad Nasir Silia, kepada wartawan mengatakan bahwa pemusnahan arsip pada tahun 2023 ini tercatat ada dua OPD yaitu arsip milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Halsel yang retensinya diatas 10 tahun.
Kegiatan pemusnahan arsip sendiri merupakan sebuah agenda rutin tahunan karena dilaksanakan setiap tahun bagi OPD yang retensinya diatas 10 tahun.
“Kalau di tahun lalu ada 6 OPD arsipnya dimusnakan, sekarang hanya dua.”terang Acil biasa disapa.
Lanjut dia bilang jenis arsip milik OPD yang akan dimusnakan nanti berupa surat menyurat yang usianya sudah lama sementara untuk dokumen kerahasian masih akan ditahan belum bisa dimusnakan.
“Pemusnahan nanti dilakukan langsung oleh pak Bupati Bassam Kasuba bertempat di kantor Depo Arsip Halmahera Selatan.”ucap Sekretaris Disarpustaka. (*)
Editor : Risman Lamitira