HALSEL, JN – Pemberantasan korupsi memang menjadi atensi bagi aparat penegak hukum, namun berbeda dengan sejumlah kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten dan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera.Selatan, Provinsi Maluku Utara, sejak bulan Desember tahun 2021 lalu, sampai saat ini masih berjalan di tempat serta belum ada kejelasan.
Hal itu menyusul belum terlihatnya progres perkembangan kasus yang menonjol sebab masih berputar pada proses pemeriksaan saksi – saksi.
Sejumlah kasus korupsi Dana Desa dimaksud yakni, kasus korupsi Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, kemudian Desa Koititi Kecamatan Gane Barat, Desa Marabose Kecamatan Bacan, serta Desa Sali Kecil Kecamatan Bacan Timur dan Desa Sambiki Kecamatan Obi.
Dugaan korupsi ke 5 Desa, yang dilaporkan Pemkab Halsel dan masyarakat ke Kejaksaan jumlahnya bervariasi sebagaimana hasil temuan Inspektorat mulai dari Rp 200 Juta hingga Rp 1,8 Miliar.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, mengakui bahwa penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi Dana Desa, saat ini belum maksimal karena bertepatan dengan bulan Ramadhan.
‘Kita minta bersabar karena masih dalam bulan Puasa , nanti setelah Lebaran Idul Fitri baru dilanjutkan kembali.ungkap Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, saat dikonfirmasi kepada JaretNews.com.
Selain alasan bulan Ramadhan, lanjut Kajari bilang bahwa dari sekian kasus, penyidik lebih fokus pada laporan Desa Marabose tahun 2019 hingga 2020 sebab nilainya lumayan jauh lebih besar mencapai Rp 1,8 Miliar.
Meski begitu penyidik Kejaksaan masih terus melakukan klarifikasi lagi sehingga ada kemungkinan jumlahnya berkurang.
Sedangkan untuk Desa, Koituti Gane Barat, Laluin Kayoa Selatan, Sali Kecil Bacan Timur dan Sambiki Obi menunggu setelah selesai Lebaran baru dilanjutkan proses penyelidikannya.
Kajari beralasan bahwa sebelumnya.untuk keempat Desa ini beberapa saksinya telah di panggil tapi tidak hadir, makanya penyidik alihkan fokus ke Marabose.”tutup Kajari.
Untuk dugaan korupsi Desa Laluin Kayoa Selatan temuanya mencapai Rp 180 Juta mulai tahun 2019 hingga tahun 2020 kemudian Desa Koititi Gane Barat Rp 200 Juta tahun 2020.
Desa Sambiki Obi sebesar Rp 400 Juta tahun 2020 serta Desa Sali Kecil Bacan Timur sebesar Rp 300 Juta.
Diketahui sebelumnya dalam kasus ini, Kejari Halsel telah memeriksa sejumlah saksi dari seluruh masing – masing Desa termasuk Dinas terkait dalam hal ini Kabid DPMD Halsel.
Bersangkutan diduga diperiksa berkaitan dengan Rekomendasi pencairan dana yang di keluarkan DPMD, sebab setiap kali proses pencairan Dana Desa oleh para Kades, wajib disertai bukti Rekomendasi sebagai syarat persetujuan yang di keluarkan Kadis PMD Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira