HALSEL, JN – Pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, didesak segera menuntaskan kasus dugaan Asusila yang dilakukan Oknum Calon Kepala Desa (Cakades) Petahana Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, NM terhadap korban Bunga (20) salah satu mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Halsel pada tanggal 30 Desember lalu.
Kasus yang dilaporkan sejak Desember tahun 2022 lalu itu ke Kepolisian Polres Halsel diminta supaya secepatnya dituntaskan.
Kuasa hukum korban, Meidi Noldi Kurama, SH, kepada Wartawan Minggu (05/02/2023) meminta agar Polres Halsel secepatnya menuntaskan kasus dugaan Asusila dan mesum yang dilakukan oknum Cakades Petahana Liaro berinisial NM terhadap korban bunga di salah satu kamar penginapan Tomori Bacan.
Pengacara muda asal Obi Halsel itu meminta Polisi secepatnya menaikkan status perkara.
“Selaku Kuasa Hukum korban, menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kliennya yang saat ini terus bertanya – tanya terkait kepastian hukum sebab sudah lama, apalagi proses pemeriksaan terhadap korban maupun saksi sudah dilakukan.”ujar Meidi Noldi Kurama, SH.
Noldi sapaan akrab pengacara muda itu mengaku akibat dari perbuatan pelaku menyebabkan korban bunga mengalami trauma.
Pengacara yang kini bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai tindakan yang dilakukan pelaku NM adalah sebuah tindakan bejat yang bertentangan dengan norma sosial dan agama.
Apalagi pelaku merupakan seorang pemimpin di Desa tentu sangat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di Desa.
“Pemimpin itu harus memberikan contoh yang baik, tapi kalau berbuat asusila dan mesium ini sangat merusak kehidupan masyarakat, sehingga perlu ditindak tegas.”pungkas Pengacara Noldi.
Sebelumnya Bupati Halsel, H. Usman Sidik, mengancam akan mencopot NM selaku Cakades Petahana Desa Liaro, karena melakukan tindakan Asusila.
Lanjut Bupati, perbuatan Kades Liaro tidak baik jadi harus dicopot apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Polisi.
Sekedar diketahui sebelumnya oknum Cakades petahana Liaro NM ditangkap di salah satu kamar penginapan di Bacan. (*)
Editor : Risman Lamitira