HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, segera membentuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, dengan tujuan untuk mengintegrasikan dengan Pemerintah pusat.
Kedua OPD baru yakni, Dinas Pendapatan Daerah serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Selain tambahan dua OPD, Pemkab Halsel juga akan melakukan merger atau penggabungan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) disatukan dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Untuk mendukung peraturan tersebut Pemkab Halsel sedang menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Halmahera Selatan.
Asisten III Pemkab Halsel, Chaeruddin yang dikonfirmasi usai melakukan pertemuan dengan Panitia Khusus (Pansus) Ranpeda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, Senin (06/02/2023) mengatakan bahwa pertemuan antara Pemkab Halsel bersama DPRD dalam rangka persiapan pembahasan sejumlah Ranperda yang telah diajukan Bupati Halsel ke DPRD, termasuk revisi Perda OPD.
Lanjut dia bilang bahwa revisi Perda OPD terkait dengan usulan pembentukan tambahan dua OPD baru.
Kedua OPD baru yang akan dibentuk di Halsel yaitu, Dinas Pendapatan Daerah serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Kalau Pendapatan saat ini masih dibawa Dinas Keuangan, sedangkan Badan Riset dan Inovasi Daerah masih melekat di Bappelitbangda.”ungkap Chaeruddin.
Mantan Kabag Organisasi Halsel itu menambahkan bahwa selain dua OPD baru, Pemkab Halsel juga akan melakukan penggabungan Dinas Perkim ke Dinas PUPR.
“Jadi nanti Dinas Perkim akan dilebur atau gabung ke Dinas PUPR, jika sudah selesai dibahas maka tahun ini juga sudah mulai di berlakukan.”terang Asisten III. (*)
Editor : Risman Lamitira