Categories: DaerahPerkara

Polres Halsel Resmi Serahkan Tersangka Bom Ikan ke Kejaksaan Berserta Barang Bukti

HALSEL, JN – Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi menyerahkan Tersangka Ilegal Fishing menggunakan Bom Ikan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel pada Kamis (07/12/2023).

Tersangka LN alias La Ngaru (34) asal Desa Tembal Bacan Selatan, diserahkan Kejaksaan oleh Penyidik Polres Halsel, setelah berkas penanganan kasus bom ikan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau  P-21. 

Sehingga dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) berupa 1 buah Longboad, 11 botol bahan peledak aktif, 3 buah botol bahan peledak belum terpasang detonator,1 unit mesin katintin 6,5 PK, kemudian 1,4 kilogram pupuk dan uang tunai debesar Rp 2 juta. ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar didampingi Kanit Reskrim Ikram kepada wartawan Kamis (07/12/2023).

Perwira dua balak itu menjelaskan bahwa Tersangka LN ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak (Bom ikan).

Adapun kronologis penangkapan Tersangka dilakukan pada tanggal 8 September tahun 2023 di perairan tanjung Gorango Desa Kubung Bacan Selatan.

Atas tindakan itu Terangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 64 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1)  undang – undang nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah dengam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan jo. pasal 1 ayat (1) dan (3) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

1 minggu ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

2 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago