HALSEL, JN – Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi menyerahkan Tersangka Ilegal Fishing menggunakan Bom Ikan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel pada Kamis (07/12/2023).
Tersangka LN alias La Ngaru (34) asal Desa Tembal Bacan Selatan, diserahkan Kejaksaan oleh Penyidik Polres Halsel, setelah berkas penanganan kasus bom ikan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sehingga dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) berupa 1 buah Longboad, 11 botol bahan peledak aktif, 3 buah botol bahan peledak belum terpasang detonator,1 unit mesin katintin 6,5 PK, kemudian 1,4 kilogram pupuk dan uang tunai debesar Rp 2 juta. ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar didampingi Kanit Reskrim Ikram kepada wartawan Kamis (07/12/2023).
Perwira dua balak itu menjelaskan bahwa Tersangka LN ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak (Bom ikan).
Adapun kronologis penangkapan Tersangka dilakukan pada tanggal 8 September tahun 2023 di perairan tanjung Gorango Desa Kubung Bacan Selatan.
Atas tindakan itu Terangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 64 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) undang – undang nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah dengam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan jo. pasal 1 ayat (1) dan (3) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Risman Lamitira



















