HALSEL, JN.com – Sejumlah oknum anggota Kepolisian Polres Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga Desa Marabose, Sukriman (23) dan Fasrim (14) di ruangan Reskrim Polres Halsel hingga babak belur bahkan sampai patah tangan pada Senin malam (08/02/2021), terancam mendapat hukuman Pidana hingga pemecatan.
Kasus tak terpuji yang di perlihatkan oknum anggota polisi itu sudah merusak citra Institusi Polri sebagai penegak hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Atas kasus ini Kepala Kepolisian Resort (Polres) Halsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Irvan, langsung bertindak cepat dengan mengumpulkan seluruh anak buahnya diantaranya, Kasat Reskrim, Intel, Propam dan Samapta untuk mengusut dan memproses kasus ini.
Dalam keterangan Persnya di hadapan wartawan Selasa (09/02/2021) Kapolres AKBP M.Irvan, meminta maaf atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak buahnya. Meski begitu perwira berpangkat dua bunga itu mengaku baru mengetahui setelah ada laporan dari Kades Marabose ke Kasat Reskrim.
Ia mengaku sudah menginstruksikan kepada Kasi Propam untuk mencaritahu anggota mana saja yang terlibat. “Tercatat sudah ada 4 anggota yang dimintai keterangan mereka bertugas piket tadi malam, dari situ nanti di kembangkan nama pelakunya.”ujar Kapolres. Selaku institusi penegak hukum dirinya dan seluruh anggota pastinya Taat hukum. Karena itu siapapun yang melanggar akan di proses termasuk anggota.”Jika nanti terbukti melakukan penganiayaan maka akan di berikan sanksi tegas.”ucap Kapolres.
Saat ini proses masih terus berjalan, ada dua sanksi hukum yang dikenakan yaitu, Disiplin dan Kode Etik jika keduanya dilanggar maka diterapkan Pasal berlapis.”tegasnya. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira