HALSEL, JN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menetapkan nama Munawir Bahar Kasuba sebagai kandidat Penggantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, menggantikan Baihaki Ahmad yang meninggal dunia pada bulan november 2021 lalu.
Saat ini tim PAW DPD PKS Halsel sedang melakukan proses administrasinya yang kini sudah masuk tahap kelengkapan untuk disampaikan ke Pimpinan DPRD.
“Saat ini proses tahapan administrasi masih berjalan, salah satunya yang ditunggu adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, jika itu sudah ada maka langsung disampaikan ke Pimpinan DPRD.” ungkap Sekretaris DPD PKS Halsel, Iksan Kaleserang saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (06/01/2022).
Menurut Iksan LHKPN merupakan salah satu persyaratan administrasi yang wajib dikantongi, sebab dokumen permohonan pengajuan PAW harus dilampirkan LHKPN.
“Kita tinggal menunggu itu saja, kalau sudah ada langsung diserahkan ke Dewan.”terang Iksan.
Lanjut dia bilang ditetapkannya nama Munawir Bahar Kasuba oleh DPD PKS Halsel, berdasarkan hasil perolehan suara pada Pileg tahun 2019 lalu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halsel.
Dimana pada hasil perolehan suara tersebut Munawir Bahar Kasuba menduduki posisi peraih suara terbanyak kedua setelah Alm Baihaki Ahmad, data ini sama dengan yang di kantongi DPD PKS Halsel.
“PKS hanya ajukan nama, terkait masalah nama pengganti yang akan di tetapkan itu, merupakan ranah dan keputusan KPU.”pungkasnya.
Diketahui berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Munawir Bahar, ST meraih 381 suara, atau selisih lebih banyak 9 suara dari pemenang ketiga Ishak M. Nur yang memperoleh 372 suara, hal itu dibenarkan Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Halsel, Darmin Haji Hasyim dan Ketua KPU Halsel M. Agus Umar, pada media ini beberapa waktu lalu. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira