HALSEL, JN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku, melalui Tim Hukumnya telah resmi melaporkan Dela alias Jurnal pasangan Nikah sesama jenis ke pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan, Sabtu (18/05/2024).
Dela alias Jurnal dilaporkan oleh Kemenag Halmahera Selatan, melalui Kuasa Hukumnya Ongky Nyong bersama rekan Safarudin atas dugaan tindak pidana pemalsuan data Identitas yang dilakukan terlapor.
Selain memalsukan dokumen identitas diri, terlapor juga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) Desa Sekli Kecamatan Gane Barat Selatan.
Hal itu terlihat pada bukti laporan polisi sebagaimana termuat dalam Surat Tanda Laporan Nomor : STPL/234/V/2024/SPKT tertanggal 18 Mei 2024.
Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, SH. bersama rekan Safarudin, SS.,MH. mengatakan, pernikahan antara laki-laki Naim Saban (25) dan Dela alias Jurnal La Udin (26) di Desa Sekli Kecamatan Gane Barat Selatan, pada Rabu (15/05/2024) adalah ilegal dan melanggar hukum.
Pasalnya mempelai wanita Dela alias Jurnal ternyata adalah seorang Pria bernama Jurnal La Udin asal Halmahera Tengah (Halteng).
“Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPPN ke Polres Halmahera Selatan.”ujar Kuasa Hukum Kenenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, SH, kepada wartawan. Sabtu (18/05/2024).
Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar dirinya sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban asal Desa Sekli.
Dan sebagaimana tercantum di dalam dokumen model N yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sekli Kecamatan Gane Barat Selatan tertanggal 14 Mei 2024, dilakukan Jurnal (Dela La Udin) dengan tujuan untuk bisa menikah sesama jenis dengan Naim Saban sehingga terjadilah peristiwa pernikahan pada hari Rabu tertanggal 15 Mei 2024.
Ongky yang juga mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan Timur dan Bacan Selatan itu melihat kronologis dari peristiwa ini adalah jelas merupakan tindak pidana pemalsuan data pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Maka Sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kementerian Agama tetap mengambil langkah hukum demi untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah. (*)
Editor : Risman Lamitira