HALSEL, JN – Pengadaan lampu jalan tenaga surya di Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara tahun 2021, diduga bermasalah.
Pasalnya selain tidak mendapat persetujuan dari masyarakat saat Musyawarah Desa (Musdes), proyek ratusan juta rupiah itu diduga mark up, karena nilai yang dicantumkan dalam laporan RPJMDes tidak sesuai dengan harga satuan di lapangan, kata lain nilainya jauh lebih besar dua hingga tiga kali lipat.
Proyek yang dimotori Plt Kepala Desa Buhari Basra, dianggap masyarakat setempat sangat tidak sesuai apalagi nilainya mencapai Rp 25 Juta per unit sebagaimana tercantum dalam RPJMDes.
Padahal kenyataan dilapangan harga lampu tersebut hanya sebesar Rp 8 juta per unit.
Selain terjadi mark up anggaran, Kades Buhari Basra juga dianggap tidak mematuhi instruksi Bupati Halmahera Selatan selaku pimpinan di daerah pernah meminta pada seluruh jajaran Kepala Desa selaku pengguna anggaran untuk tidak mengadakan proyek pengadaan lampu jalan yang bertenaga surya tapi yang terjadi di Desa Tawa masih di plot anggaran tersebut, padahal sudah ditolak warga saat Musdes.
“Proyek lampu jalan ini ada kesan dipaksakan oleh Kades, padahal sudah di tolak saat Musdes, tapi anehnya kemudian muncul.”ujar Tokoh masyarakat Desa Tawa Kasiruta Timur yang juga akademisi Astuti Rasid, S.Pi kepada JaretNews.com, Senin (23/08/2021).
Astuti menduga bahwa Buhari selaku karateker Kades Tawa terlibat kongkalikong dengan distributor pemasok lampu, buktinya pengadaan itu dipaksakan masuk dan kini sudah terpasang 4 unit di Desa, dari total 8 hingga 10 unit yang dipesan. “Kami minta pada Bupati agar meninjau kembali kinerja Plt Kades Tawa, dan kepada Inspektorat segera turun mengaudit anggaran proyek pengadaan lampu yang diduga mark up.” pinta Astuti.
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira