Categories: Perkara

YBH Justice Indonesia Kecam Aksi Oknum Anggota Berpakaian Preman Aniaya Mahasiswa di Ternate

HALSEL, JN – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara, mengeluarkan kecaman keras terhadap oknum anggota berpakaian preman yang melakukan tindakan kekerasan dengan menganiaya sejumlah Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Ternate Senin (18/04/2022).

Kekerasan terhadap Mahasiswa saat aksi Demonstrasi di dekat kampus FKIP Unkhair Dufa-Dufa dengan berjalan kaki hendak menuju Bandara Babullah itu kemudian caos dengan Aparat Kepolisian sekitar pukul 17.30 Wit sangat disayangkan YBH Justice Indonesia. Demikian disampaikan Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara, Ongky Nyong, SH.,MM kepada JaretNews.com.

Kepada media ini Ongky mengaku bahwa dari pantauan YBH dilapangan terlihat beberapa anggota Polisi berseragam lengkap mengamankan sejumlah Mahasiswa pendemo, namun entah kenapa tiba – tiba muncul dua orang berseragam preman diduga oknum anggota langsung melakukan pemukulan kearah wajah korban.

“Kami menduga keras bahwa kedua oknum yang berseragam preman tersebut adalah juga anggota yang sama-sama bertugas mengamankan masa aksi.”tutur Ketua YBH Justice Indonesia Malut.

Atas tindakan tersebut, YBH menilai ini tidak bisa dibiarkan karena telah melakukan pelanggaran kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara republik Indonesia. 

Selain melanggar kode etik lanjut Ongky, kedua oknum tersebut juga dianggap melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana. 

Untuk itu YBH Justice minta kepada Kapolda Maluku Utara Agar mengusut tuntas oknum yang diduga oknum anggota melakukan kekerasan kepada masa aksi.

“Saya sudah hubungi salah satu Anggota Propam Polda Malut AKP M. Nasir agar diusut kasus ini, namun beliau mengatakan belum tahu persis oknum anggota dimaksud, Insya Allah besok baru ditanyakan langsung  serta mintai keterangan kepada Anggota Propam yang ikut bertugas di lapangan.”terang Ongky seraya mengutip jawaban anggota Propam.

Diakhir pernyataanya YBH Justice Indonesia Maluku Utara, secara tegas berjanji akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

1 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago