HALSEL, JN – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara, mengeluarkan kecaman keras terhadap oknum anggota berpakaian preman yang melakukan tindakan kekerasan dengan menganiaya sejumlah Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Ternate Senin (18/04/2022).
Kekerasan terhadap Mahasiswa saat aksi Demonstrasi di dekat kampus FKIP Unkhair Dufa-Dufa dengan berjalan kaki hendak menuju Bandara Babullah itu kemudian caos dengan Aparat Kepolisian sekitar pukul 17.30 Wit sangat disayangkan YBH Justice Indonesia. Demikian disampaikan Direktur YBH Justice Indonesia Maluku Utara, Ongky Nyong, SH.,MM kepada JaretNews.com.
Kepada media ini Ongky mengaku bahwa dari pantauan YBH dilapangan terlihat beberapa anggota Polisi berseragam lengkap mengamankan sejumlah Mahasiswa pendemo, namun entah kenapa tiba – tiba muncul dua orang berseragam preman diduga oknum anggota langsung melakukan pemukulan kearah wajah korban.
“Kami menduga keras bahwa kedua oknum yang berseragam preman tersebut adalah juga anggota yang sama-sama bertugas mengamankan masa aksi.”tutur Ketua YBH Justice Indonesia Malut.
Atas tindakan tersebut, YBH menilai ini tidak bisa dibiarkan karena telah melakukan pelanggaran kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara republik Indonesia.
Selain melanggar kode etik lanjut Ongky, kedua oknum tersebut juga dianggap melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana.
Untuk itu YBH Justice minta kepada Kapolda Maluku Utara Agar mengusut tuntas oknum yang diduga oknum anggota melakukan kekerasan kepada masa aksi.
“Saya sudah hubungi salah satu Anggota Propam Polda Malut AKP M. Nasir agar diusut kasus ini, namun beliau mengatakan belum tahu persis oknum anggota dimaksud, Insya Allah besok baru ditanyakan langsung serta mintai keterangan kepada Anggota Propam yang ikut bertugas di lapangan.”terang Ongky seraya mengutip jawaban anggota Propam.
Diakhir pernyataanya YBH Justice Indonesia Maluku Utara, secara tegas berjanji akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. (*)
Editor : Risman Lamitira