HALSEL, JN.com – Sebanyak 137 dari jumlah total 140 personil Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Halmahera Selatan di suntik Vaksin Covid -19 tahap pertama.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu di lakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha dan berakhir Selasa (23/03/2021) hari ini.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Halsel, Sugandi, SP kepada Jaret News.com, mengatakan jumlah personil Satpol PP dan Damkar sebanyak 140 orang namun pada Vaksinasi tahap pertama 3 orang diantaranya berhalangan tidak bisa di suntik dengan alasan kesehatan. Sehingga total yang di suntik vaksin hanya 137 orang. “Hari ini semuanya selesai di suntik.”terang Sugandi.
Mantan Sekretaris DPMD itu menambahkan bahwa vaksin covid-19 wajib hukumnya dilakukan seluruh anggota Satpol PP dan Damkar, baik PNS maupun PTT.
Bagi anggota yang tidak mau di vaksin maka akan menerima resiko berupa sanksi tidak di berikan gaji bagi pegawai PNS dan pemecatan bagi pegawai PTT.
“Vaksin hukumnya wajib, jadi kalau ada anggota Satpol yang tidak mau maka sanksi tidak di berikan gaji hingga pecat.”tegas Gandi.
Sanksi ini di berikan menginggat ada beberapa pertimbangan, pertama Anggota Satpol bertugas sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkonsekwensi sangat besar terpapar Covid sebab berhubungan langsung dengan masyarakat di lapangan.
Kemudian kedua vaksin ini juga hukumnya wajib bagi seluruh masyarakat indonesia, terutama ASN.
Dia berharap pemberian vaksin bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi personil saat menjalankan tugas.’tandas mantan Camat Bacan Timur. (Ris)
Penulis :Tim
Editor : Risman Lamitira