HALSEL, JN.com – Sebanyak 12 Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan menjalani sidang kode etik karena malas masuk kantor.
Sidang yang digelar di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) lantai dua sekretariat kantor Bupati pada Selasa (23/03/2021) pagi hingga sore tadi itu dipimpin Tim sidang diantaranya, BKPPD, Asiten Bidang Admidrasi Umum , Inspektur, Kabag Hukum, dan Sek BKPPD.
Menghadirkan 12 ASN, mereka diantaranya merupakan pejabat di sejumlah Kantor Kecamatan (Camat), yang di ketahui sudah setahun tidak melaksanakan tugas periode 2019 hingga 2020 lalu sampai sekarang.
Atas tindakan tersebut ke 12 ASN dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
“Ada tiga sanksi yang dikenakan, yaitu sanksi ringan berupa teguran lisan, kemudian sanksi sedang berupa penundaan berkala dan pangkat serta sanksi berat mulai dari penurunan pangkat dan jabatan hingga pemecatan.”ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Fajri Kambey, di sela sela sidang kepada wartawan Selasa (23/03/2021).
Ia mengatakan sidang hari ini bersifat tertutup dan sebatas mendengarkan keterangan baik dari bersangkutan maupun pimpinan instansi terkait.
Mereka yang melanggar PP 53 tahun 2020, karena tidak melaksanakan tugas hingga setahun, umumnya merupakan pejabat di kantor Kecamatan. “Rata – rata mereka menjabat Kepala Seksi (Kasi) di kantor Camat, tapi tidak melaksanakan tugas sejak periode 2019 sampai 2020.”beber Fajri.
Lanjut dia dalam sidang tadi ada dua alasan yang disampaikan ke 12 ASN dalam klarifikasinya di hadapan tim sidang, pertama tidak berkantor karena situasi Covid – 19 dan juga alasan melahirkan bagi ASN wanita.
Untuk sanksi sendiri baru akan di putuskan Rabu besok, setelah di bahas oleh Majelis. ” Keputusan yang akan kami ambil nantinya, tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusian.”tutup mantan Sekretaris Dinas Pariwisata. (Ris)
Penulis :Tim
Editor : Risman Lamitira


















