HALSEL, JN – Rencana PT. Amasing Tabara melakukan eksplorasi Tambang Emas di wilayah tiga desa, yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga Kecamatan Obi Kabupaten Kabupaten Halmahrea Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) di duga menabrak aturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Anggai.
Perwakilan Kelompok IPR Anggai Bersatu, Ade Manaf kepada wartawan, Rabu (17/02/2021), menjelaskan bahwa IPR Desa Anggai telah diurus perpanjangan hingga tahun 2023 mendatang. “IPR Desa Anggai berlaku sejak tanggal 6 Juni 2014 dan berakhir pada tanggal 6 juni 2019.
Selanjutnya perpanjangan IPR berlaku sejak tanggal 17 Desembèr 2018 dan berakhir 17 Desember 2023,” jelas Ade.
Karena itu, pernyataan Sarka Eladjow selaku Komisaris PT. Amasing Tabara di media bahwa dalam waktu dekat, PT. Amasing Tabara akan beroperasi di wilayah Desa Anggai dan sekitarnya berdasarkan SK nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/ 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Malut itu patut dipertanyakan keabsahannya.
“Apabila SIU PT. Amasing Tabara itu benar, maka jelas menabrak IPR Desa Anggai,” terang Ade Manaf.
Ade lantas menjelaskan, IPR Desa Anggai memiliki Badan Hukum sebagai berikut : Izin Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) nomor, 243 tahun 2008 tentang Penetapan Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) Desa Anggai, SK Bupati Halsel Nomor, 203.A tahun 2009 tentang perubahan SK 243 tahun 2003 tentang penetapan KPR Desa Anggai. SK Bipati Halsel nomor, 116 tqhun 2014 tertanggal 6 Juni 2014 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai.
Kemudian lanjut Ade Manaf, kelompok Tambang Rakyat Anggai Bersatu mengajukan Permohonan Perpanjangan IPR tertanggal 7 September 2018 kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Malut.
Selanjutnya DPM-PTSP mengeluarkan SK Persetujuan Perpanjangan IPR kepada Kelompok Tambang Anggai Bersatu sebagai berikut : SK nomor : 502/3/DPMPTSP/XII/2018 Kepada Kelompok Anggai Betsatu, SK nomor : 502/4/DPMPTSP/xII/2018 kepafa Kelompok Anghai Betsatu, SK nomor : 502/5/DPMPTSP/XII/2018 kepada Kelompok Anggai Bersatu, SK nomor : 502/6/DPMPTSP/XII/2018 kepada Kelompok Anggai Bersatu.
“Dengan demikian, Izin yang diterbitkan oleh PTSP kepada PT. Amasing Tabara adalah menabrak IPR Desa Anggai, ungkap Ade Manaf.
Oleh karena itu, kata Ade Manaf, dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan Kelompok pemegang IPR Desa Anggai akan membentuk Aliansi Penyelamat Izin Pertambangam Rakyat (AP-IPR), dan siap menghadapi gangguan terhadap IPR dari pihak manapun. (red)



















