HALSEL, JN – Nasib apes di dialami Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sejak Januari 2022 terlihat merana.
Pasalnya hingga saat ini mereka belum menerima tunjangan kerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kondisi ini membuat para ASN harus gigit jari karena tidak bisa berbuat banyak untuk memenuhi kebutuhan hidup selama bulan suci Ramadhan.
Akibatnya mereka hanya bisa mengandalkan gaji pokok, sebab tercatat sudah 5 bulan sejak Desember tahun 2021 sampai sekarang belum menerima tunjangan tersebut.
Padahal biasanya tunjangan penghasilan ini dicairkan setiap bulan, namun sampai sekarang sejak Desember belum ada yang cair.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Halmahera Selatan, Aswin Adam, SE, yang dikonfirmasi JaretNews.com, mengatakan bahwa terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan berdasarkan beban kerja, terkendala masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aswin berjanji jika semua proses sudah selesai maka pasti dibayarkan, menurut dia pengajuan TPP tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab adanya perubahan sistem.
“Mekanismenya Pemkab Halsel mengajukan permohonan ke Kemendagri bagian Organisasi setelah melakukan penilaian semua persyaratan termasuk Analisis Jabatan (Anjab), setelah di setujui kemudian di teruskan ke Bidang Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, lalu di teruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika tidak ada perubahan dan disetujui barulah di sampaikan balik ke Kemendagri untuk di keluarkan surat membayar disampaikan ke Daerah.”ujar Kadis DPKAD Halsel Aswin Adam pada JaretNews.com, Rabu (06/04/2022).
Mantan Kabid Aset Daerah itu bilang terhambatnya pencairan tunjangan kerja atau TPP ASN Halsel, disebabkan karena prosesnya yang begitu panjang harus melintasi dua Kementerian untuk mendapatkan persetujuan.
Sedangkan terkait nilai atau besaran tunjangan dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan kelasnya sesui beban kerja, jika dahulu nilainya sama, maka sekarang tidak lagi, dia berdasarkan kelas kalau ada SKPD yang beban kerjanya kurang maka nilai yang didapat kecil, begitu sebaliknya.”terang Aswin.
Mantan Sekretaris DPKAD itu berjanji TPP terhitung Januari hingga April akan dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri Mei mendatang bersamaan dengan gaji ke 14.
” Mudah – mudahan tunjangan bulan Januari sampai Maret di cairkan sebelum lebaran Idul Fitri bersamaan dengan gaji ke 14, sedangkan untuk tunggakan
bulan Desember baru akan di usulkan pada APBD Perubahan bulan Juli 2022 mendatang.”tutup Aswin. (*)
Editor : Risman Lamitira