JAKARTA JN – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Dilansir dari Parlementaria DPR RI, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, apa yang menjadi catatan dan telah disampaikan oleh pihak Apkasi dan apkesi akan menjadi bahan masukan bagi Banggar untuk kemudian dapat dibahas dengan pemerintah pusat pada saat pembahasan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF). Seperti di lansir Parlementaria.
“Semangatnya sama seperti yang disampaikan. Sesungguhnya yang ingin dicapai itu, selain menyangkut tentang pertumbuhan dan investasi, yaitu kemandirian fiskalnya yang ingin kami coba bangun sedemikian rupa. Tentu kami sadari bersama ada kesepakatan kami dengan pemerintah, ketika itu di Komisi XI bahwa ketentuan mandatori dan sebagainya itu setidak-tidaknya akan kami lakukan dalam jangka 10 sampai 15 tahun,” kata Said saat rapat berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, perwakilan Apeksi sempat menyampaikan bahwa dengan memperhatikan catatan dan dampak positif dan negatif dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Apeksi merekomendasikan, antara lain pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali untuk ketentuan pajak dan Retribusi Daerah potensi menghilangkan atau mengurangi PAD yang tidak sesuai dengan semangat disusunnya undang-undang ini.
Apeksi juga merekomendasikan agar pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis, mengingat akibat dari undang-undang ini daerah harus merubah atau mengganti Perda yang memakan waktu cukup lama, ditambah harus melalui tahapan evaluasi Raperda oleh pemerintah pusat. Sementara pelaku usaha dan masyarakat sangat menantikan kepastian hukum. Termasuk aturan teknis mengenai Dana Bagi Hasil dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Perusahaan dan Cukai Tembakau.
Apeksi meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali Anggaran Wajib Belanja Pegawai 30% dan Anggaran Infrastruktur Pelayanan Publik 40% sehingga daerah dapat menerapkan prinsip otonomi dengan semestinya. Jika ketentuannya masih sama, Belanja Pegawai 30% dan Anggaran Infrastruktur 40% maka penerapannya secara bertahap dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu Apeksi juga merekomendasikan agar pemerintah pusat mempertimbangkan Dana Kelurahan sebagai bagian dari Dana Transfer Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. (bib)