HALSEL, JN – Ada yang tidak beres dengan kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Noce Totononu, bersama Sekretaris Jamil Yunus.
Keduanya diduga selama ini “merampok” hak para pegawai berupa anggaran insentif milik staf Dinas yang bersumber dari retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pembuatan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Selain pemotongan Insentif, sejumlah anggaran kegiatan lain hingga operasional juga diduga dilibas habis.
Berdasarkan data dan informasi yang dikantongi media ini menyebutkan, bahwa Insentif yang diberikan kepada pegawai Dinas Nakertrans Halmahera Selatan, merupakan bonus atau persen dari hasil retrubusi pembuatan IMTA.
Dari hasil retribusi tersebut setiap pegawai Dinas Nakertrans diberikan bonus berupa insentif secara berfariasi masing – masing sebesar Rp 5 juta hingga 7 juta per orang.
Akan tetapi kenyataan dilapangan yang serahkan Kadis dan Sekretaris hanya sebesar Rp 700 ribu dan Rp 1 juta per orang.
“Selama ini torang hanya dikasih insentif Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta padahal sesuai ketentuan jumlah bonus yang harus di bayarkan itu sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per orang,”ungkap sejumlah pegawai Nakertrans Halmahera Selatan.
Diketahui kasus ini juga sudah sampai ke telinga Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk ditindaklanjuti.
Selain Bupati, kasus ini juga sedang diinvestigasi pihak Inspektorat Halmahera Selatan dengan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai Dinas Nakertrans.
“Iya benar saat ini kami masih lakukan investigasi dilapangan, sebagian sudah dimintai keterangan, tersisah 10 orang yang belum,”singkat Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar saat dikonfirmasi wartawan Rabu (19/03/2025). (*)
Editor : Risman Lamitira


















