HALSEL, JN – Kepala Dinas Peruhubungan Kabupaten Halamhera Selatan dibawah kepemimpinan Iksan Subur diminta segera Mengelurkan SK Tarif Tiket Angkutan umum laut (Speed bot), yang mengangkut penumpang di wilayah Kabupaten Halamhera Selatan, yang diduga kuat sejumlah Speed bot yang mengelurkan surat edaran kenaikan harga tiket tidak sesuai mekanisme maupun tanpa persetujuan pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan.
Demikian ungkap Sudarso Manan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Macan Asia Jaya Provinsi Maluku Uatara melalui rilisnya kepada media ini Kamis (7/4/2022)
Tiga Speed itu lanjut Sudarso yakni Gufran Gifran, Sinar Kayoa 01 dan Sinar Kayoa 02 yang menaikan harga tiket pada rute Bacan – Kayoa sebesar Rp 160 ribu per orang atau per penumpang. Padahal biasanya biaya tiket Speed Boat dikenakan hanya sebesar Rp 130 per orang atau naik sekitar Rp 30 ribu per penumpang. Kenaikan harga tiket juga terjadi pada rute Kayoa – Ternate ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per penumpang. biasanya harga tiket untuk Kayoa – Ternate hanya Rp 120 ribu per orang atau naik sebesar Rp 30 ribu.
“Pemda dalam hal ini dishub punya kewajiban menetapkan harga tiket karena ada regulasi dan metode penetapan harga perhitungannya tersendiri, sehingga tidak memberatkan masyarkat dan perekonomian secara keseluruhan, meskipun ada kenaikan BBM jenis Pertamax”, Ujar Adi sapaan Sudarso Manan
Pengusaha itu lanjut Adi turut pada penetapan pemerintah, Walaupun speed itu miliknya tapi yang mengeluarkan ijin trayekkan pemerintah.
Ia Juga mendesak Kapala Syahbandar Kabupaten Halamhera Selatan agar segera Mencopot Syahbandar pelabuhan Kecamatan Kayoa yang ikut menandatangani surat edaran penetapan tarif tiket angkutan Umum yang bukan tupoksi atau kewenagannya dalam menetapkan tiket angkutan umum di Halamhera Selatan, karena kewenangan Syahbandar hanya mengatur keselamatan pelayaran.
“Terkait trayek dan tiket menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas perhubungan Halamhera Selatan”, Tutupnya (@di)