JAKARTA, JN – Gaji ke-13 PNS dipastikan bakal cair dalam hitungan bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Besaran gaji ke-13 PNS yang bakal cair adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan hal ini Sri Mulyani berharap kinerja dan dedikasi abdi negara terhadap tugas-tugasnya akan semakin baik.
“Besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan hal ini diharapkan seluruh ASN, TNI, Polri dan ASN di daerah dapat fokus menjaga tugasnya dengan penuh dedikasi,” ungkap Sri Mulyani.
“Dan berikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang tahun ini sebagian besar belum pulih dari kondisi COVID-19,” lanjutnya.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan pencairan gaji ke-13 PNS untuk bulan Juni dan juga tunjangan hari raya (THR) yang akan dicairkan sebelum Lebaran.
Untuk pencairan THR PNS 2021, Sri Mulyani menjelaskan akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran. (Im)
Sumber : detik.com