HALSEL, JN – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Halsel menggantikan Hi. Usman Sidik yang meninggal dunia pada tanggal 5 November 2023 lalu.
Penunjukan Bassam Kasuba sebagai Plt Bupati dilakukan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba pada tanggal 6 November tahun 2023 melalui SK nomor 100.1.4.2/3665/G tertanggal 6 November 2023.
Dimana dalam isi suratnya menerangkan bahwa untuk menjamin efektifitas, efesiensi dan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan sehubungan dengan meninggalnya Bupati Hi. Usman Sidik.
Merujuk pada ketentuan Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan ; kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Kemudian UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan ; Dalam hal Gubernur, Bupati, Walikota berhenti karena ; a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri, atau c. diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Terkait dengan pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, maka Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota definitif atau sampai dilantiknya penjabat Bupati baru.
Sementara itu terkait dengan surat penunjukan Plt Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Safiun Radjulan, yang di konfirmasi JaretNews.com, menolak berkomentar.
“Kalau soal penunjukan Plt Bupati nanti tanyakan langsung ke Wakil Bupati.”singkat Sekda.. (*)
Editor : Risman Lamitira