HALSEL, JN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 1, Bahrain Kasuba – Umar Hi. Soleman (BK – UHS) dan Pasangan nomor urut 2, Rusihan Jafar – Muhtar Sumaila (Rusihan – Muhtar) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dinyatakan kalah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Selatan tahun 2024.
Baik Pasangan BK – UHS maupun Rusihan – Muhtar, diduga mengambil langkah tersebut karena tidak terima kekalahan atas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam – Helmi).
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari aksi penolakan tanda tangan berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Halmahera Selatan tahun 2024 tanggal 4 Desember lalu.
Dimana berdasarkan data dan informasi yang dikantongi media ini menyebutkan bahwa baik Pasangan BK – UHS maupun Rusihan – Muhtar, telah resmi mengajukan gugatan ke MK.
Ini terlihat dari lampiran akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 58/PAN.MK/e – AP3/12/2024, Jum’at 6 Desember 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 1 BK – UHS melalui kuasa hukum Bambang Joisangadji dkk sebagai pemohon terhadap KPU Halmahera Selatan sebagai termohon.
Sementara untuk pasangan nomor urut 2, Rusihan – Muhtar, terlihat dalam lampiran akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 52/PAN.MK/e – AP3/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024, yang diajukan melalui kuasa hukum Mulya Sarmono dkk sebagai pemohon terhadap KPU Halmahera Selatan sebagai termohon.
Berikut perolehan suara secara keseluruhan Pilkada Halmahera Selatan tahun 2024 yakni, Pasangan nomor urut 1, Bahrain – Umar meraup 22.366 suara atau 18 persen.
Kemudian pasangan nomor urut 2, Rusihan – Muhtar meraih 36.144 suara atau 29 persen sedangkan pasangan nomor urut 3 Bassam – Helmi meraih 53,074, suara atau 43 persen dan pasangan nomor urut 4 Jasri – Muhlis hanya 12.526 suara atau 10 persen. (*)
Editot : Risman Lamitira