HALSEL, JN – Jika tidak ada aral melintang sesuai janji pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berencana turun ke Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur melakukan Audit Investigasi terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) yang di lakukan mantan Kepala Desa (Kades) Bahtiar Hi. Hakim pada Sabtu (10/07/2021) besok.
Adapun temuan dugaan korupsi DD yang di audit nantinya meliputi Anggaran DD tahun 2017 hingga tahun 2018. Langkah Inspektorat Halsel melakukan audit investigasi setelah sebelumnya ada temuan tahun 2019 yang saat ini sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh Masyarakat setempat.
“Untuk audit investigasi nanti kita fokus pada temuan tahun 2017 dan 2018, karena 2019 sudah di tindaklanjuti Kejaksaan,”ujar Plt Kepaka Inspektorat Halsel, Fadillah Abbas saat dikonfirmasi Jaret News.com, Jum’at (09/07/2021).
Fadillah bilang, seluruh persiapan sudah dilakukan termasuk surat tugas juga dikeluarkan, hanya saja saat ini masih menunggu anggaran perjalan ke Kecamatan cair.
“Semua sudah kita siapkan, Insya Allah hari ini selesai berarti Sabtu besok kita turun ke Desa Tawa,”tutur Fadillah.
Mantan Kabid BPLHK itu mengaku proses audit investigasi dugaan korupsi Dana Desa Tawa dilakukan paling lambat dalam minggu ini agar secapatnya tuntas, apalagi saat ini sudah di proses Kejaksaan.
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Desa Tawa Kasiruta Timur, Astuti, memberikan apresiasi pada Inspektorat Halsel yang bersedia turun melakukan audit investigasi sebagaimana keinginan dan harapan masyarakat Desa Tawa atas dugaan Korupsi DD sejak tahun 2017.
Pasalnya kata Astuti, dari laporan hasil pemeriksaan atas anggaran pendapatan belanja Desa Tawa Kasiruta Timur Tahun anggran 2019 nomor 770/160 – JNSP.K/2020 terdapat kerugian keungan Negara mencapai Rp 422 Juta.
Atas dasar itulah, masyarakat Tawa meminta kepada Inspektorat Halsel Untuk Audit Ulang secara profesional dana Desa tahun anggran 2017/2018 di bawah kepemimpinan Mantan Kades Bahtiar Hi Hakim.
“Masyarakat akan tetap mengawal tahapan-tahapan, proses Audit Investigasi dan jika terdapat temuan terhadap penyimpangan uang negara maka harus disampaikan kepada publik dan di tempu dengan Jalur Pidana,”tegas Astuti. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira