• Latest
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal (Foto : Istimewa)

Bisa Akses Data Nasabah, Waspadai 7 Modus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Ini

20/08/2021

Fresly Nikijuluw hingga D’Facto Siap Meriahkan HUT Halteng

21/10/2026

Inflasi Malut Tembus 5,72 Persen, BI dan Pemda Haltim Perkuat Koordinasi

10/10/2026

Api Muncul dari Kamar Mandi, Rumah Warga Soa Ludes Terbakar

06/10/2026

Periksa Siswa Saat Jam Belajar, Prosedur Penyidik Dipertanyakan

03/10/2026
Penyerahan simbolis truk sampah untuk Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel dari Harita Nickel oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe

Pemkot Ternate dan Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Perkuat Pengelolaan Sampah

02/10/2026

Peduli Warga Terdampak, Kapolres Halteng Berikan Santunan Kepada Sejumlah Warga Banemo

30/09/2026
DPRD Menerima Aspirasi dari Organisasi Penyandang Disabilitas

HWDI dan Pertuni Sampaikan Aspirasi, Ini Respon DPRD Kota Ternate

30/09/2026
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Halteng, Lukman Esa

DPRD Halteng Gelar Paripurna, Ini 5 Catatan Kritis Fraksi Nasdem

29/09/2026
Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, Nikmatullah F. Jinaba

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Jumat, Oktober 23, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Bisa Akses Data Nasabah, Waspadai 7 Modus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Ini

by Redaksi
20/08/2021
0
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal (Foto : Istimewa)

Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal (Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, JN – Maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) illegal saat ini dengan persyaratan mudah dan proses cepat, membuat sebagian masyarakat ikut tergiur untuk mengambilnya.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kurun waktu 2018 – 2021 pihaknya telah menindak 14 kasus pinjaman online (pinjol) illegal.

Ada 7 modus operandi yang mereka lakukan, yang pertama adalah menawarkan platform pinjol dengan memberikan syarat agar nasabah mengikuti kebijakan dan ketentuan di dalam aplikasi yang mereka tawarkan.

BacaJuga

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

“Di mana data kontak dalam HP nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” kata Listyo dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Penandatanganan pernyataan bersama ini dilakukan guna memberantas pinjol ilegal. Selain Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,  Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Kementerian Koperasi ikut dalam pernyataan bersama.

Modus yang kedua adalah memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah, tanpa harus bertemu dan bertatap muka.

Ketiga, melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK/01/2016 tentang tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Keempat, pinjol ilegal menagih utang kepada nama-nama yang ada di dalam kontak milik nasabah yang terlambat membayar.

Kelima, kontak dan lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas.

Keenam, pinjol ilegal tetap menagih utang ke nasabah sekalipun sudah membayar/lunas. Alasannya adalah dana yang dikirim nasabah tidak masuk dalam sistem.  Dan yang ketujuh pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi nasabah untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol lainnya.

Menurut Kapolri, pandemi saat ini memang membuat masyarakat kian butuh dana dan animo masyarakat terhadap terhadap pinjol pun naik. Tapi di sisi lain, ada potensi resiko seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi eror, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Terlebih lagi regulasi non-keuangan perbankan di Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini,” katanya. Sehingga, kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal ini. (Red)

 

Sumber : Tempo.co

Previous Post

Kontingen Bulu Tangkis, Diapresiasi Hadiah Rp 6,4 Miliar

Next Post

HUT Pertama, 3M Rayakan Dengan Kesederhanaan

Related Posts

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo
Daerah

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

by Redaksi
22/08/2026
0

JAKARTA, JN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. R. Graal Taliawo menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

Read more
Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

02/01/2026
Sustainability Manager Harita Nickel, Alexander Lieman, menerima piagam Business and Human Rights (BHAM) Award dari SETARA Institute

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

03/12/2025

Raih Juara di Olimpiade, 4 Siswa Asal Halsel Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional

28/10/2025

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025

26/10/2025

Bersama OJK, Ini Komitmen Bupati Bassam Perluas Akses Keuangan Masyarakat

11/10/2025
Next Post

HUT Pertama, 3M Rayakan Dengan Kesederhanaan

warga Obi mengamuk mereka kecewa dengan PT Harita Gruop (Foto : Istimewa)

Warga Obi Mengamuk, Pembangunan Jalan Lingkar Terancam Gegara PT Harita

Foto Bersama Walikota Yikep, Kapten Ali Ibrahim pada Vaksinasi Massal di Pondok Pesantren Ome Tidore (Foto : Dok.JaretNews)

Cegah Covid-19, Ratusan Santri Ponpes Harisul Khairat Ikut Vaksinasi Massal

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini