JAKARTA, JN – Maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) illegal saat ini dengan persyaratan mudah dan proses cepat, membuat sebagian masyarakat ikut tergiur untuk mengambilnya.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kurun waktu 2018 – 2021 pihaknya telah menindak 14 kasus pinjaman online (pinjol) illegal.
Ada 7 modus operandi yang mereka lakukan, yang pertama adalah menawarkan platform pinjol dengan memberikan syarat agar nasabah mengikuti kebijakan dan ketentuan di dalam aplikasi yang mereka tawarkan.
“Di mana data kontak dalam HP nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” kata Listyo dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Penandatanganan pernyataan bersama ini dilakukan guna memberantas pinjol ilegal. Selain Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Kementerian Koperasi ikut dalam pernyataan bersama.
Modus yang kedua adalah memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah, tanpa harus bertemu dan bertatap muka.
Ketiga, melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK/01/2016 tentang tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Keempat, pinjol ilegal menagih utang kepada nama-nama yang ada di dalam kontak milik nasabah yang terlambat membayar.
Kelima, kontak dan lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas.
Keenam, pinjol ilegal tetap menagih utang ke nasabah sekalipun sudah membayar/lunas. Alasannya adalah dana yang dikirim nasabah tidak masuk dalam sistem. Dan yang ketujuh pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi nasabah untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol lainnya.
Menurut Kapolri, pandemi saat ini memang membuat masyarakat kian butuh dana dan animo masyarakat terhadap terhadap pinjol pun naik. Tapi di sisi lain, ada potensi resiko seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi eror, hingga penyalahgunaan data pribadi.
“Terlebih lagi regulasi non-keuangan perbankan di Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini,” katanya. Sehingga, kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal ini. (Red)
Sumber : Tempo.co