• Latest
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal (Foto : Istimewa)

Bisa Akses Data Nasabah, Waspadai 7 Modus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Ini

20/08/2021
Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

03/08/2026
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Kamis, Agustus 13, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Bisa Akses Data Nasabah, Waspadai 7 Modus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Ini

by Redaksi
20/08/2021
0
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal (Foto : Istimewa)

Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal (Foto : Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, JN – Maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) illegal saat ini dengan persyaratan mudah dan proses cepat, membuat sebagian masyarakat ikut tergiur untuk mengambilnya.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kurun waktu 2018 – 2021 pihaknya telah menindak 14 kasus pinjaman online (pinjol) illegal.

Ada 7 modus operandi yang mereka lakukan, yang pertama adalah menawarkan platform pinjol dengan memberikan syarat agar nasabah mengikuti kebijakan dan ketentuan di dalam aplikasi yang mereka tawarkan.

BacaJuga

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

“Di mana data kontak dalam HP nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” kata Listyo dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Penandatanganan pernyataan bersama ini dilakukan guna memberantas pinjol ilegal. Selain Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,  Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Kementerian Koperasi ikut dalam pernyataan bersama.

Modus yang kedua adalah memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah, tanpa harus bertemu dan bertatap muka.

Ketiga, melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK/01/2016 tentang tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Keempat, pinjol ilegal menagih utang kepada nama-nama yang ada di dalam kontak milik nasabah yang terlambat membayar.

Kelima, kontak dan lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas.

Keenam, pinjol ilegal tetap menagih utang ke nasabah sekalipun sudah membayar/lunas. Alasannya adalah dana yang dikirim nasabah tidak masuk dalam sistem.  Dan yang ketujuh pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi nasabah untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol lainnya.

Menurut Kapolri, pandemi saat ini memang membuat masyarakat kian butuh dana dan animo masyarakat terhadap terhadap pinjol pun naik. Tapi di sisi lain, ada potensi resiko seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi eror, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Terlebih lagi regulasi non-keuangan perbankan di Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini,” katanya. Sehingga, kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal ini. (Red)

 

Sumber : Tempo.co

Previous Post

Kontingen Bulu Tangkis, Diapresiasi Hadiah Rp 6,4 Miliar

Next Post

HUT Pertama, 3M Rayakan Dengan Kesederhanaan

Related Posts

Harita Nickel membangun dan mengelola fasilitas pembibitan atau nursery tanaman yang berperan penting dalam proses reklamasi pascatambang
Daerah

Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Harita Nickel Transformasikan Reklamasi Jadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

by Redaksi
02/01/2026
0

JAKARTA, JN - Di tengah tuntutan global akan praktik pertambangan yang berkelanjutan (responsible mining), paradigma mengenai reklamasi pasca tambang di...

Read more
Sustainability Manager Harita Nickel, Alexander Lieman, menerima piagam Business and Human Rights (BHAM) Award dari SETARA Institute

Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM, Harita Nickel Raih Anugerah BHAM

03/12/2025

Raih Juara di Olimpiade, 4 Siswa Asal Halsel Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional

28/10/2025

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025

26/10/2025

Bersama OJK, Ini Komitmen Bupati Bassam Perluas Akses Keuangan Masyarakat

11/10/2025

Halsel Raih Yang Terbaik Pada Apkasi 2025 Untuk Kategori Ini

30/08/2025
Next Post

HUT Pertama, 3M Rayakan Dengan Kesederhanaan

warga Obi mengamuk mereka kecewa dengan PT Harita Gruop (Foto : Istimewa)

Warga Obi Mengamuk, Pembangunan Jalan Lingkar Terancam Gegara PT Harita

Foto Bersama Walikota Yikep, Kapten Ali Ibrahim pada Vaksinasi Massal di Pondok Pesantren Ome Tidore (Foto : Dok.JaretNews)

Cegah Covid-19, Ratusan Santri Ponpes Harisul Khairat Ikut Vaksinasi Massal

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini