HALSEL, JN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Maluku Utara, mempersilahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hamahera Selatan, melanjutkan pekerjaan pembangunan Mesjid Raya Alkahirat.
Penegasan itu disampaikan langsung Ketua BPK RI perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea S.E., M.Si., Ak, saat meninjau kondisi bangunan Mesjid Raya Alkhairat didampingi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, pada Kamis (15/02/2024).
Turut hadir dalam kesempatan itu Sekda Halsel, Safiun Radjulan dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengatakan bahwa dengan peninjauan langsung oleh BPK ini kita bisa mendapatkan include/masukan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara untuk kedepannya bisa segera di fungsikan.
Karena ini merupakan aset daerah yang harusnya sudah di fungsikan dan di pergunakan makanya ini yang kita coba dapatkan masukan dari BPK.
Jangan sampai kemudian pekerjaan yang di laksakan timpang tindih degan yang sudah terlaksana seblumnya.
“Alhamdulillah, kita dapatkan masukan dari beliau, (Ketua BPK RI Malu red) pendekatannya seperti apa, jangan sampai kemudian pekerjaan yang dilaksanakan tumpang tindih dari yang sudah dilakukan sebelumnya.”ujar Bupati.
Karena itu BPK menyarankan agar sebelum melaksanakan pekerjaan lanjutan, Pemkab Halsel harus lebih dahulu turunkan ahli, untuk pengujian beton dan lakukan pengecekan beberapa item yang sedang berjalan, belum lagi bagian yang terdampak bencana beberapa tahun lalu.
“Karena pembangunan ini ada masalah maka disarankan agar kita menurunkan ahli untuk pengujian beton juga mengecek beberapa pekerjaan yang sadah jalan kemudian ada juga bagunan yang terdampak bencana alam supaya di perbaiki agar Mesjid dapat di fungsikan.”tutur Bupati seraya mengutip pernyataan Ketua BPK. (*)
Editor : Risman Lamitira