TERNATE, JN – Pemilihan kepada Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Provinsi Maluku utara diikuti oleh 4 (empat) Pasangan Calon (Paslon).
Berikut data dan fakta untuk Paslon yang mengikuti Pilkada di Maluku Utara 2024 sesuai nomor urut :
1. Calon Gubernur Husain Alting Sjah – Calon Wakil Gubernur Asrul Rasyid Ichsan, Diusung oleh PDIP dan didukung PKN dan serta Partai Ummat.
2. Calon Gubernur Aliong Mus – Calon Wakil Gubernur Sahril Tahir. Diusung 8 partai politik yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PBB, Garuda, Prima, dan Partai Buruh.
3. Calon Gubernur Muhammad Kasuba – Calon Wakil Gubernur Basri Salama. Diiusung PKS dan Partai Hanura.
4. Calon Gubernur Sherly Tjoanda – Calon Wakil Gubernur Sarbin Sehe. Diusung dan didukung Nasdem, Demokrat, Gelora, Buruh, PAN, PKB, PSI dan PPP
Data Jumlah DPT dan TPS
Data dari KPU Provinsi Maluku Utara, terdapat Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pilkada Malut 2024 adalah sebanyak 942.076 pemilih, yang terdiri dari 457.854 pemilih laki-laki dan 484.222 pemilih perempuan.
Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yakni 2.378 TPS yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, terdapat 118 kecamatan dan 1.185 desa/kelurahan. Dari jumlah ini, Kabupaten Halmahera Selatan menjadi Kabupaten yang jumlah DPT terbanyak di Maluku Utara, sedangkan yang paling sedikit adalah Kabupaten Pulau Taliabu.
Berikut Data DPT Maluku Utara 2024 yang tersebar di kabupaten / kota :
1. Halmahera Selatan : 180.464 pemilih
2. Halmahera Utara : 141.738 pemilih
3. Kota Ternate : 141.326 pemilih
4. Halmahera Barat : 89.900 pemilih
5. Kota Tidore Kepulauan : 80.700 pemilih
6. Halmahera Tengah : 73.809 pemilih
7. Kepulauan Sula : 69.809 pemilih
8. Halmahera Timur : 65.955 pemilih
9. Pulau Morotai : 54.629 pemilih
10. Pulau Taliabu : 43.746 pemilih
KPU Maluku Utara akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Mobile dalam proses perekapan suara pada Pilkada serentak 2024.
Pemanfaatan kembali Sirekap mobile ini sesuai dengan instruksi KPU RI untuk memudahkan pekerjaan petugas dan menjaga suara pemilih agar tidak dimanipulasi.
Sirekap mobile ini sebelumnya juga sudah pernah digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024, meski demikian, hasil resmi akan berasal dari proses hitung berjenjang yang akurat. (*)



















