HALSEL, JN – Pelaku bom ikan asal Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan, Kaupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berinisial LN alias La Ngaru (34) dijerat pasal berlapis oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Halsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adiytia Kurniawan saat memimpin Pres Release bersama Kasat Reskrim IPTU Ray Sobar, dihadiri sejumlah wartawan di Aula Sat Reskrim Senin (11/09/2023).
Dikatakan Kapolres pelaku LN ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak (Bom ikan).
Perwira dua bunga itu menjelaskan kronologis penangkapan pelaku dilakukan pada tanggal 8 September 2023 di perairan Desa Kubung Bacan Selatan.
Lanjut dia, pelaku LN ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan juga hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Bacan Selatan dan Polres.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya 11 botol bahan peledak aktif, kemudian 3 buah bahan peledak yang belum terpasang detonator, 1 buah mesin katinting ukuran 65 PK, 1 unit longboat dan 1.4 kilo gram pupuk merk cantik serta ikan hasil tangkapan.
“Jadi selain pelaku, barang bukti juga sudah kita amankan.”terang Kapolres.
Atas kasus ini pelaku dijeeat pasal berlapis yakni, pasal 84 ayat (1) undang – undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,- serta pasal 1 ayat(1) dan (3) undang – undang darurat nomor 12 tahun1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Editor : Risman Lamitira