HALSEL, JN – Setelah terkatung-katung kurang lebih setahun, lahan pembangunan kantor Polsek Obi Utara akhirnya menuai titik terang, setelah pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dalam hal ini Dinas Perkim berencana mengeksekusi pembayaran lahan milik warga Desa Madapolo yang akan dibangun untuk Kantor Polsek.
Sebab sebelumnya lahan yang diberikan warga ke Polres Halmahera Selatan untuk pembangunan kantor Polsek ternyata tidak memiliki legalitas formal berupa surat – surat kepemilikan dalam hal ini Sertifikat, sehingga lahan tersebut tidak bisa digunakan.
Kabar baik usulan yang diajukan warga Obi Utara disetujui Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba melalui Dinas Perkim bersedia membayar lahan tersebut tahun ini. Demikian dikataan mantan Camat Obi Utara, yang juga Ketua tim pembebasan lahan Kasman Lanane, SE didampingi mantan Kepala Polisi Sub Sektor Polsek Obi Utara, Aiptu Muhammad Yusuf Nijar selaku tokoh masyarakat Desa Madapolo kepada JaretNews.com, Senin (11/09/2023).
Kasman Lanane menjelaskan bahwa sebelumnya di tahun 2022 lalu ada proses penyerahan hibah lahan oleh warga akan tetapi lahan dimaksud tidak memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat sehingga menghambat proses pembangunan kantor Polsek.
Untuk menindaklanjuti itu, Pemerintah Kecamatan melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Sub Sektor Polsek Obi Utara dan Pemerintah Desa se Obi Utara, dari hasil rapat tersebut menghasikan keputusan berupa pengajuan proposal ke Pemprov Malut dalam hal ini Gubernur KH Gani Kasuba dan Alhamdulillah menerima usulan pembebasan lahan tersebut untuk pembangunan kantor Polsek Obi Utara.
“Kamj sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov melalui Dinas Perkim Alhamdulillah mereka siap Eksekusi dalam waktu dekat.”terang Kasman Lanane.
Diketahui pada peberitaan JaretNews.com sebelumnya masyarakat Madapolo Kecamatan Obi Utara, menyerahkan hibah tanah seluas 100 x 100 meter persegi kepada pihak Resort Kepolisian (Polres) Halmahera Selatan untuk dibangun kantor Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) yang fungsinya berada dibawah Polsek.
Penyerahan surat hibah tanah dari masyarakat ini diserahkan Camat Obi Utara Kasman Lanani kepada Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, SH, SI.K, MI.K didampingi Kapospol Desa Madopolo Aiptu M. Nijar dan seluruh personil Polres Halsel bertempat di halaman Mapolres Halsel pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu, hanya saja proses pembangunan tidak bisa dilakukan karena lahan yang diserahkan tidak memiliki surat-surat kepemilikan sehingga harus dilakukan pembebasan kembali. (*)
Editor : Risman Lamitira