HALSEL, JN – Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dimenangkan Cakades nomor urut 5 atas nama Arino Ridwan terancam di batalkan karena diduga bermasalah dimana terjadi banyak kecurangan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi mulai dari manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih di bawah umur, oemilih ganda dimana sebagian pemilih mencoblos di Desa Amasing Kali juga mencoblos di tempat lain serta dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) hingga Money Poltik atau bagi – bagi uang.
Kuasa Hukum Cakades nomor urut 2 Arwa Lambudo, Ismid Usman, S.H, kepada wartawan Minggu (27/11/2022), mengaku pihaknya secara resmi telah mengagukan gugatan ke Panitia Pilkades Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.
‘Kami sudah mengajukan gugatan secara resmi untuk hasil Pilkades Amasing Kali dan masuk pada sengketa Pilkades tahap dua”terang Kuasa Hukum Ismid Usman, S.H.
Pengacara muda asal Maluku Utara ini bilang pihaknya terpaksa mengajukan gugatan karena menduga banyak terjadi masalah pada Pilkades Amasing Kali, mulai dari dugaan manipulasi DPT, mobilisasi masa kemudian mengarahkan pemilih di bawah umur, serta ada juga terdapat pemilih ganda dimana sebagian pemilih mencoblos di dua desa berbeda, lalu ada keterlibatan ASN dan PTT, hingga Money Politik yang besarannya berfariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.
Mantan Tim hukum pasangan Usman – Bassam ini mengakui bahwa dari kesemuanya itu sangat mempengaruhi hasil Pilkades Amasing Kali, sehingga merugikan Kandidat Cakades lain terutama klainnya Cakades nomor urut 2.
“Dengan sejumlah bukti yang ada kami optimis Hasil Pilkades Amasing Kali bisa batal.”tutup Pengacara muda ini. (*)
Editor : Risman Lamitira