• Latest
Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara.

Putusan Perkara Kasus Di Perusda, Margarito Kamis Sebut Ada Alasan Yang Cukup, Bukan Sekadar Meringankan Tetapi Dibebaskan.

22/07/2023
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Jumat, Juli 24, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Putusan Perkara Kasus Di Perusda, Margarito Kamis Sebut Ada Alasan Yang Cukup, Bukan Sekadar Meringankan Tetapi Dibebaskan.

by Redaksi
22/07/2023
0
Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara.

Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

TERNATE, JN – Putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Perusahaan Daerah Kota Ternate dengan tiga terdakwa salah satunya M Ichsan Efendi, dengan hukuman berbeda mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika ditemui awak media dikediamannya pekan lalu, Minggu (16/7/2023), mengatakan bahwa putusan Majelis tingkat pertama dalam perkara ini, ada terdapat beberapa kejanggalan, yang pertama konfrensitas dan pertimbangan yang dalam.

“Dari kejanggalan itu sehingga menjadi dasar lahirnya kejanggalan lain, dimana ketiga terdakwa didakwa melakukan Tipikor di Perusda yang kerugian negara relatif sama yakni sebesar Rp 3 miliar lebih sedikit dan ada satu yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.

BacaJuga

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

Lebih lanjut katanya, jadi yang menjadi pertanyaannya berapa kerugian negara yang terbukti dalam persidangan ? Bagaimana cara hakim memperoleh rasio dari jumlah kerugian negara dan lainnya hukum ?

“Sejauh yang saya ketahui, kerugian negara itu tidak sampai, tapi katakanlah yang terbukti dalam persidangan, itu sebesar Rp 3 miliar sesuai dakwaan jaksa, apakah itu rasional menghukum orang dalam hal ini Ichsan Efendi dan Ramdani selama itu,” ujar Margarito.

Lanjut Margarito, bagi dirinya itu tidak rasional, karena ia juga mempelajari sepintas lalu putusan pengadilan tingkat pertama itupun dirinya temukan kejanggalan lain.

Misalnya, kalau perusda tidak menggunakan audit eksternal untuk mengaudit perusahaan tersebut atas permintaan Pemda Kota Ternate selaku pemegang saham karena audit itu biaya besar, apakah itu logis fakta itu dipersalahkan atau dibebankan kepada perusda ?.

“Bagi saya itu tidak logis, mengapa tidak logis karena yang meminta adalah pemilik modal yang sah,” tuturnya.

Kemudian lanjut dia, kejanggalan yang kedua, siapakah yang berkewenangan membuat RUPS apakah Perusda atau Pemilik Modal, dan kalau perusda tidak membuat RUPS, apa dasar Perusda atau Dirut disalahkan.

Dan kalau ada tindak tanduk Perusda dalam hal ini Ichsan Efendi dan lain-lain dalam menyelenggarakan perusahaan itu, katakanlah tidak mendapat persetujuan dari Komisaris, lalu komisaris tidak dipersalahkan, sebab komisaris tahu ada tindak tanduk yang salah tapi diam, terus apa tanggungjawab komisaris.

“Ini merupakan kejanggalan kecil yang terlihat dari putusan yang sudah dilaksanakan sekarang ini, yang mesti didalami secara detail oleh majelis tingkat Banding,” ujarnya.

Olehnya itu mengapa ia menghendaki agar majelis tingkat Banding benar-benar mendalami dan mempertimbangkan secara komprehensif semua aspek, baik aspek keadilan, kebenaran dan kemanusiaan, kalau tidak memperhatikan hal itu maka berhentilah menjadi orang hukum.

“Mengapa hal itu perlu dipertimbangkan, Karena sepintas lalu saya baca putusan, tidak ada intinsi atau dalam hukum pidana disebut mens rea yang nyata,” jelasnya.

Margarito juga lantas mempertanyakan, apakah tindakan Dirut mau beli ini, itu, setiap harinya harus dilaporkan ke Komisaris ya lebih baik jangan berdagang dan kalau tidak dilaporkan kenapa tidak berhentikan, ditegur atau diaudit.

“Kalau begini cara berpikir Majelis dalam putusan Ichsan dan kawan- kawan, semestinya ada orang lain yang didakwa, karena kegiatan yang tidak dilaporkan kepada Komisaris itu salah dan itu yang menyebabkan Ichsan dihukum,” terangnya.

Dia juga menegaskan, Jaksa juga harus cermat, jangan asal dakwa, kanal dulu fakta, kenal betul hukumnya baru kontruksi tanggungjawabnya, itu yang masuk akal, dan tidak salah hukum sehingga membuat orang itu beradap dan bermartabat serta kemanusiaannya terjaga dan keadilannya terpelihara.

“Pertanggungjawaban berdasarkan fakta dari seluruh aspek hukum agar tidak menjadi instrumen penjaringan, sebab itu merendahkan anda sendiri, jadi anda harus benar -benar membaut fakta itu bersih, hukum itu bersih baru perpaduan kedua hal itu menjadi dasar anda menghukum orang, kalau anda keluar dari itu anda berhenti jadi orang hukum,” tegas Margarito.

Mantan staf Mensesneg itu juga mengatakan, sangat berbahaya kalau menggunakan sebut saja publik, korupsi itu berbahaya, dan dengan dasar itu dan main limpah saja maka itu fasis.

“Tidak begitu cara berpikir, anda tidak boleh mangadili, memutuskan membebani hukum kepada orang berdasarkan opini publik, tapi harus menggunakan fakta yang tersaji dalam hukum, yakni periksa fakta secara betul, tentukan hukumnya secara betul baru kontruksi hukum dari kasus itu selanjutnya menghitung aspek -aspek nonteknis baru keadilan bisa ada dan kalau tanpa itu semua maka bisa dibilang tanpa alasan,” sebut Margarito.

Margarito menambahkan, kerugian negara yang terbukti dalam persidangan dengan terdakwa Ichsan sebesar Rp 400 juta dan divonis 7 tahun, menurut dia, hal itukan konyol.

“Dimana letak konyolnya, coba bayangkan ada terdakwa lain yang terbukti juga merugikan keuangan negara Rp 400 juta sekian lalu dikembalikan setengahnya itu terus hukumnya jadi 1 tahun dari 7 tahun yang dituntut JPU, orang ini terbukti juga tapi tidak dikembalikan maka divonis 7 tahun, bagi saya itu kelewatan dan tidak masuk akal,” tuturnya.

Padahal lanjutnya, kalau dilihat secara keseluruhan konstruksinya dan kadar hukumnya semua sama, jabatan mereka Dirut dan auditnya tidak dilakukan dan seterusnya.

“Kesalahan ini juga tidak sepenuhnya kesalahan para Dirut ini, tapi kesalahan juga ada pada pihak Pemda Kota selaku pemegang saham dan unsur -unsur lain organ -organ lain dalam perusahaan itu,”tegasnya.

Olehnya itu, ada alasan yang cukup untuk membebaskan Ichsan bukan sekedar meringankan tetapi dibebaskan, karena sejauh bacaan ia, tidak ada yang menguntungkan dirinya (Ichsan) sendiri, dan sekali lagi tindak pidana itu tidak dimaksudkan oleh Ichsan

“Kalau ada prosedur-prosedur perusahaan tadi tidak tepat, itu sebabnya ada pengawasan, komisaris kalau sudah tahu kenapa anda diam, nanti sudah jadi begini baru anda ribut, lalu anda ngapain saja selama ini. Saya mendesak kepada majelis hakim Banding agar mendalami betul syaratil, fakta -faktanya baru dikonstrukstil hukum khusus atas dalam peristiwa ini barulah memutuskan tidak bisa begitu aja menerima tuduhan,”pungkasnya.(Yun/red)

Previous Post

Tawaf  Tujuh Kali Tandai Prosesi Pemasangan Tiang Alif Masjid Al Muttaqin Jikotamo Obi

Next Post

Cipta Karya Matangkan Perencanaan Perluasan SPAM Regional Sofifi

Related Posts

Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky
Daerah

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

by Redaksi
05/06/2026
0

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda,...

Read more
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Bekerja Tanpa Data, Kinerja OPD Ini Disoal DPRD Halsel

30/11/2025

Tolak Kehadiran Kapal Cepat Cantika Express 08, Ini Yang Dilakukan Motoris Speedboat Di Jailolo

28/11/2025

Lagi, Puluhan Siswa SD Ini Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Dari Program MBG

06/11/2025

Dugaan Penyalahgunaan Dana Koperasi Rp 1,4 M, Kejaksaan dan Kepolisian Diminta Telusuri Pengurus Koperasi Ini

11/10/2025
Next Post
Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku Utara Saat Rapat Internal Program di kantor PUPR Malut

Cipta Karya Matangkan Perencanaan Perluasan SPAM Regional Sofifi

Pemdes Masing Kali Bersama Kelompok tani panen perdana Jagung

Pemdes Amasing Kali Bersama Kelompok Tani Panen Perdana Jagung Manis

Meriahkan HUT RI ke 78, PUPR Malut Juga Gelar Sejumlah Lomba

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini