• Latest

Tak Terima Putusan Tingkat Pertama, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Perusda Ternate Ajukan Banding

14/07/2023
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
Walikota Ternate Serahkan Bantuan Korban Dampak Pasca Gempa

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

10/04/2026
Serah terima bantuan kemanusiaan dari Harita Nickel melalui Posko Induk Bencana

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

05/04/2026
Aburizal Kamarullah

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

04/04/2026
Salah Satu Bangunan Gereja Yang Rusak Akibar Gempa

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

02/04/2026
Community Relations Manager, Riyadi Supriyadi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Safari Ramadan

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

20/03/2026
Aktivitas Penumpang Di Pelabuhan Bastiong Ternate

Jelang Libur Hari Raya Dan Cuti Bersama, Aktivitas Transportasi Laut Makin Tinggi

17/03/2026
Gambar udara Pemukiman Baru Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan (Ist)

Wujudkan Toleransi di Kawasi: Warga Komitmen Jaga Kondusivitas Ramadan hingga Agenda Gereja

12/03/2026
Warga Desa Kawasi memerankan korban bencana dalam simulasi evakuasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons darurat

Dari Simulasi hingga Terjun ke Lokasi, Harita Nickel Padukan Edukasi dan Aksi Nyata Penanganan Bencana

06/03/2026
KpBI Malut Gelar Halal Fair 2026, Pastikan Ketersediaan Uang Pecahan Kecil Jelang Idul Fitri

Jelang Idul Fitri, KpBI Malut Alokasikan Rp. 933 Miliar Uang Layak Edar

05/03/2026
warga Kawasi dan Soligi menyeberangi sungai Akelamo menggunakan jembatan ponton yang ditarik melalui tali dengan daya tampung terbatas

Perkumpulan Telapak : Jembatan Akelamo Jadi Nadi Baru Ekonomi Warga Obi

28/02/2026
Berbagi takjil bulan di bulan ramadan oleh Srikandi Pokdarkamtibmas Kota Ternate

Teguhkan Pesan Kamtibmas, Ini Yang Dilakukan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Kota Ternate dan Srikandi

27/02/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, April 25, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Tak Terima Putusan Tingkat Pertama, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Perusda Ternate Ajukan Banding

by Redaksi
14/07/2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

TERNATE, JN – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate, Ichsan Efendi melalui  kuasa hukumnya secara resmi mengajukan Banding.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, memori Banding terdakwa Ichsan Efendi atas putusan perkara nomor : 6/PID.Sus-TPK/2023/PN.TTe, tanggal 7 Juni 2023, tertanggal 19 Juni 2023 dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara pada tanggal 22 Juni 2023.

Dan dari sistem informasi (SIPP) PN Ternate, Berkas banding dikirim pada tanggal 22 Juni 2023 dengan nomor pengirim W28-U2/1722/HK-07/6/2023 dimana Jaksa Penuntut umum selaku Pembanding atau Terbanding belum mengirim Kontrak memori Banding.

BacaJuga

Bekerja Tanpa Data, Kinerja OPD Ini Disoal DPRD Halsel

Tolak Kehadiran Kapal Cepat Cantika Express 08, Ini Yang Dilakukan Motoris Speedboat Di Jailolo

Humas PN Ternate, Kadar Nooh saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023, membenarkan bahwa terdakwa Muhammad Ichsan Efendi telah mengajukan Banding dan sementara diproses.

“Intinya, terdakwa M. Ichsan Efendi tidak terima dengan putusan tingkat pertama sehingga mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Sementara dari memori banding yang diterima media ini, Pemohon Banding (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan Tingkat Pertama atas perkara Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tte tersebut tidak tepat dan tidak benar.

Sebab dalam putusan tersebut telah terjadi Disparitas oleh Judex Factie Tingkat Pertama dan sangat tidak adil dimana terdakwa lain yaitu Temmy Wijaya yang juga merupakan mantan direktur PT TBB divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara, dan masih banyak alasan – alasan terdakwa (Pemohon Banding) yang dituangkan dalam memori Banding. (yUn/tim)

Previous Post

Diduga Lecehkan Nabi Adam dan Hawa, Camat Mandioli Selatan Mangkir Dari Panggilan MUI Halsel 

Next Post

Tawaf  Tujuh Kali Tandai Prosesi Pemasangan Tiang Alif Masjid Al Muttaqin Jikotamo Obi

Related Posts

Daerah

Bekerja Tanpa Data, Kinerja OPD Ini Disoal DPRD Halsel

by Redaksi
30/11/2025
0

HALSEL, JN - DPRD Halsel mempersoalkan Kinerja Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi...

Read more
Aksi Massa Menolak Kehadiran Kapal Cepat Cantika 08 Di Jailolo

Tolak Kehadiran Kapal Cepat Cantika Express 08, Ini Yang Dilakukan Motoris Speedboat Di Jailolo

28/11/2025
Mirnawati, Penanggungjawab Dapur MBG Kelurahan Kastela, Kota Ternate Selatan

Lagi, Puluhan Siswa SD Ini Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Dari Program MBG

06/11/2025

Dugaan Penyalahgunaan Dana Koperasi Rp 1,4 M, Kejaksaan dan Kepolisian Diminta Telusuri Pengurus Koperasi Ini

11/10/2025

Plafon Terminal Bandara Babullah Runtuh, Anggota DPRD Malut Ini Minta Diaudit Investigasi

17/09/2025

Diduga Jadi Calo CPNS, 2 Oknum ASN Dipolisikan

05/08/2025
Next Post
Prosesi Pemasangan Tiang Alif Masjid Al - Muttaqin Jikotamo

Tawaf  Tujuh Kali Tandai Prosesi Pemasangan Tiang Alif Masjid Al Muttaqin Jikotamo Obi

Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara.

Putusan Perkara Kasus Di Perusda, Margarito Kamis Sebut Ada Alasan Yang Cukup, Bukan Sekadar Meringankan Tetapi Dibebaskan.

Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku Utara Saat Rapat Internal Program di kantor PUPR Malut

Cipta Karya Matangkan Perencanaan Perluasan SPAM Regional Sofifi

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini