TERNATE, JN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama dalam rangka membantu warga kurang mampu mengatasi masalah administrasi perkawinan.
Tahun ini sebanyak 30 pasangan Suami Istri (Pasutri) akan menjalani sidang Isbat. Isbat sendiri merupakan solusi bagi pasangan nikah yang belum terdaftar KUA dan di Pengadilan Agama.
Hal ini disampaikan, Rita Umar, Plh. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil saat ditemui jaretmews.com diruang kerjanya pada Jumat (20/09).
“Jadi kemarin kita adakan rapat dengan melibatkan 30 pasangan nikah isbat, persiapan isbat sendiri itu dilakukan beberapa persiapan berkas seperti KTP. Mereka dibekali dengan informasi-informasi yang disampaikan pihak terkait sehingga pada saat isbat nanti mereka sudah pahami”, jelasnya.
Isbat sendiri diagendakan akan dilaksanakan pada 24 September mendatang disalah satu restaurant di Ternate yang akan dihadiri Walikota Ternate. Sementara masing-masing pasangan didampingi 2 orang saksi.
Setelah semua pasangan telah melalui isbat, secara langsung pernikahan mereka telah tercatat di KUA dan akan diserahkan buku nikah sebagai legalitas atas pernikahan tersebut.
Sebelumnya, Dukcapil pernah melakukan kerjasama tersebut dengan jumlah peserta isbat diatas 100 orang, isbat pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016 lalu, sampai masa pandemi program tersebut tertunda dan ditahun 2023 dan tahun ini baru dilaksanakan lagi.
Rita berharap dengan adanya program ini dapat membantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa mendaftarkan pernikahannya secara gratis dan ini dilakukan bagi pasangan nikah sah dan di atas 3 sampai 5 tahun yang belum terdaftar. *(yUn)



















