HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara melalui Dinas Sosial melakukan Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama Labuha terkait program pelayanan Sidang Isbat untuk penyediaan pembuatan dokumen bagi keluarga kurang mampu yang belum memiliki buku nikah.
Kepala Dinas Sosial Halmahera Selatan (Halsel), Hi. Fajri Subhi Kambey, S.Pd menjelaskan, kerjasama dengan Pengadilan Agama ini untuk Pelayanan Sidang Isbat Nikah dan sidang Isbat Cerai bagi masyarakat tidak mampu di Halsel.
“Ini dilakukan dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi perkawinan, memberikan akses keadilan dan kepastian hukum perkawinan, serta meringankan beban biaya perkara Isbat Nikah atau Isbat Cerai bagi masyarakat tidak mampu.” Ujar Fajri Subhi Kambey.

Hadir pada penandatangan ini adalah Kepala Dinas Sosial Halsel, Sekretaris, Kabid Rehabilitasi Sosial, Kabid Linjamsos, staf Dinas Sosial, Kepala Pengadilan Agama Labuha, Sekretaris, Hakim Muda, Panitra, serta Kasubag TU Pengadilan Agama Labuha.
Hi. Fajri Subhi Kambey, S.Pd memberikan apresiasi atas Kerjasama ini karena dapat membantu Masyarakat kurang mampu di Halsel.
Dirinya berharap, di tahun 2026 nanti sudahn bisa berjalan sesuai rencana dan untuk Sidang Isbat Nikah dipusatkan di Wilayah Gane sedangkan Sidang Isbat Cerai dilaksanakan secara terpadu.
“jadi sidang dilaksanakan langsung di tempat mengingat karena buku nikah ini sangat penting untuk kebutuhan pembuatan dokumen keluarga lainnya.” Ungkap Hi Fajri.
Untuk mendapatkan data bagi keluarga yang belum memiliki buku nikah menurut Penyuluh Sosial Ahli Muda, Mustamin Ahmad, S.PdI, akan dibentuk tim untuk pendataan di wilayah pelaksanaan sidang terpadu, selanjutnya berkordinasi dengan Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan data yang valid, sebagai laporan kepada Pengadilan Agama Labuha untuk perkara yang akan disidangkan nanti.
Harapannya lanjut Mustamin, kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat di Halmahera Selatan salah satunya dengan pembuatan akta nikah dan Akta Cerai.
“Target kami untuk yang pertama kali adalah 100 pasangan, dan semoga bisa berjalanjut di tahun berikutnya.” Ungkap Tamin sapaan Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinsos Hal ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Labuha Bahri Conoras, S.H, M.H, menyampaikan apresiasinya terhadap Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan yang mau melakukan Kerjasama ini.
Menurutnya, Kerjasama ini berlaku selama 3 tahun kedepan, dan kalaupun di tahun 2026 anggarannya belum diakomodir oleh Dinas Sosial, paling tidak kita sudah melakukan Kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
Bahri menambahkan, Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan yang belum memiliki Akta nikah sangat banyak, untuk mengatasi masalah ini, Pengadilan Agama Labuha melakukan sidang terpadu yang terpusat di suatu tempat.
“Kami akan melakukan sidang terpadu dan kami turun sidang perkara ini di tempat langsung secara masal dengan target 100 pasangan, dan disaksikan oleh Pak Bupati Kabupaten Halmahera Selatan sekaligus penyerahan Akta Nikah secara simbolis,”ungkap Bahri.(*)

















