HALSEL, JN – Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan yang bertindak sebagai Tergugat IV dalam Perkara a quo Ismid Usman, S.H, mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan memutus perkara Perdata Nomor :4/Pdt.G/2023/PN.LBH yang diajukan pada tanggal 27 Januari 2023 oleh Berly Marten, S.S (Penggugat) mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, terkait gugatan perbuatan melawan Hukum dengan objek terkait tahapan pemilihan kepala desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan dalam tahapan pemilihan kepala desa tahun 2022 lalu.
Dalam putusan Sela perkara Perdata Nomor :4/Pdt.G/2023/PN.LBH yang dibacakan oleh majelis hakim PN Labuha melalui E-Court pada hari Senin (15/05/2023), yang amar putusannya Mengadili : 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat IV; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.900.000,- (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
“Selaku kuasa hukum kami mengapresiasi majelis hakim PN Labuha yang menolak gugatan mantan Cakades Galala Mandioli Selatan.”ungkap Ismid Usman, SH.
Pengacara muda asal Halsel itu menambahkan bahwa putusan sela oleh majelis hakim PN Labuha yang memeriksa dan memutus perkara a quo yang pada pokoknya mengabulkan Eksepsi terkait kewenangan (Kompetensi Absolut) dari Bupati Halmahera Selatan bertindak sebagai Tergugat IV sangatlah tepat dan berdasar hukum.
Sebab dia menilai perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah masuk yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara bukan kewenangan Pengadilan Negeri.
“Tahapan Pilkades Desa Galala telah usai ditandai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 60 desa di 23 kecamatan termasuk Desa Galala.”terang Alumni Fakultas Hukum Univertas Janabadra Yogyakarta itu.
Untuk itu keputusan Bupati Halsel nomor 131 tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023 merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang penetapannya secara tertulis, bersifat konkrit, individual dan final, olehnya itu apabila Penggugat keputusan Bupati Halmahera Selatan itu dianggap bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan dan Melanggar asas Pemerintahan umum yang baik semestinya gugatan itu diajukan ke PTUN Ambon bukan ke PN Labuha. (*)
Editor: Risman Lamitira