• Latest
Kuasa Hukum Bupati Halsel, Ismid Usman

Gugatan Mantan Cakades Galala Ditolak, Kuasa Hukum Bupati Halsel Apresiasi PN Labuha

15/05/2023
Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

03/08/2026
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Minggu, Agustus 9, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Gugatan Mantan Cakades Galala Ditolak, Kuasa Hukum Bupati Halsel Apresiasi PN Labuha

by Redaksi
15/05/2023
0
Kuasa Hukum Bupati Halsel, Ismid Usman

Kuasa Hukum Bupati Halsel, Ismid Usman

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan yang bertindak sebagai Tergugat IV dalam Perkara a quo Ismid Usman, S.H,  mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan memutus perkara Perdata Nomor :4/Pdt.G/2023/PN.LBH yang diajukan pada tanggal 27 Januari 2023 oleh Berly Marten, S.S (Penggugat) mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, terkait gugatan perbuatan melawan Hukum dengan objek terkait tahapan pemilihan kepala desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan dalam tahapan pemilihan kepala desa tahun 2022 lalu.

Dalam putusan Sela perkara Perdata Nomor :4/Pdt.G/2023/PN.LBH yang dibacakan oleh majelis hakim PN Labuha melalui E-Court pada hari Senin (15/05/2023),  yang amar putusannya Mengadili : 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat IV; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Labuha tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.900.000,- (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

“Selaku kuasa hukum kami mengapresiasi majelis hakim PN Labuha yang menolak gugatan mantan Cakades Galala Mandioli Selatan.”ungkap Ismid Usman, SH.

BacaJuga

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pengacara muda asal Halsel itu menambahkan bahwa putusan sela oleh majelis hakim PN Labuha yang memeriksa dan memutus perkara a quo yang pada pokoknya mengabulkan Eksepsi terkait kewenangan (Kompetensi Absolut) dari Bupati Halmahera Selatan bertindak sebagai Tergugat IV sangatlah tepat dan berdasar hukum.

Sebab  dia menilai perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah masuk yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara bukan kewenangan Pengadilan Negeri.

“Tahapan Pilkades Desa Galala telah usai ditandai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023 tentang  Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 60 desa di 23 kecamatan termasuk Desa Galala.”terang Alumni Fakultas Hukum Univertas Janabadra Yogyakarta itu.

Untuk itu keputusan Bupati Halsel nomor 131 tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023 merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang  penetapannya secara tertulis, bersifat konkrit, individual dan final, olehnya itu apabila Penggugat keputusan Bupati Halmahera Selatan itu dianggap bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan dan Melanggar asas Pemerintahan umum yang baik semestinya gugatan itu diajukan ke PTUN Ambon bukan ke PN Labuha. (*)

Editor: Risman  Lamitira

Previous Post

Mendafar Paling Akhir, Dokumen Partai Gelora Halsel Diterima KPU Dengan Catatan

Next Post

Nekat Bakar Diri, Seorang ‘Ladies’ di Cafe Hox Labuha Nyaris Tewas

Related Posts

Panen Raya Padi, BI Malut bersama Pemkab Halmahera Timur
Daerah

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

by Redaksi
03/08/2026
0

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara memiliki komitmen mendukung penguatan...

Read more
Perahu Berbahan Dasar Kayu, Transportasi Di Pulau Meti

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

31/07/2026
Fadly Muhammad, Deputi Perwakilan BI Malut

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

29/07/2026

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Next Post
Korban R Saat Dirawat Di RSUD Labuha

Nekat Bakar Diri, Seorang 'Ladies' di Cafe Hox Labuha Nyaris Tewas

Meidi Noldi Kurama , SH

Mengenal Noldi Kurama, Pengacara Muda asal Obi Caleg DPRD Provinsi Dari Partai PKB, Begini Pandangan Politiknya

KPU Pastikan Dokumen Partai Gelora Halsel Resmi Tercatat di Silon, Husen Said: Optimis Sapu Bersih Semua Dapil

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini