JAKARTA, JN – Pemerintah telah mengumumkan terkait tenaga honorer pada tahun 2023 nanti akan dihapus dan kemudian adanya pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pegawai dengan statusnya sebaga tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan.
Dikutip dari laman resmi, menpan.go.id, Ketentuan pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini telah tercantum pada Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Karenanya, instansi di pemerintahan mempunyai kesempatan sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan pegawai honorer ini.
Pertanyaannya adalah bagaimana dengan nasib pegawai honorer yang kini ini bekerja di instansi pemerintahan ?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menyampaikan bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, seperti dilansir kompas.com.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer nantinya tetap berlakukan proses seleksi.
“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022).
Yang menjadi prioritas pengangkatan tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS adalah :
• Tenaga Guru
• Tenaga Kesehatan
• Tenaga Penyuluh Pertanian, Perikanan, Peternakan
• Tenaga Teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Dikatakannya lagi, Instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer bakal dikenakan sanksi.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan salah satu yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda), seperti dilansir tribunews.com
Padahal, pada Pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang disebutkan di atas, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara sangat jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer lagi dan hal ini juga tercantum dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mentri Tjahyo Kumolo menambahkan untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), dianjurkan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dan menggunakan beban biaya umum, bukan dari biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini , oleh karenanya diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ungkap Tjahjo pada keterangannya selasa (18/1).
Tjahjo pun menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai dengan pola perekrutan PPPK.
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” ujar Tjahjo. (*)