JAKARTA JN – Bandara Halim Perdanakusuma (Bandara Halim) Jakarta akan ditutup untuk kegiatan revitalisasi. Kebijakan sebagai langkah lanjutan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Revitalisasi Bandara Halim dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
“Dengan dimulainya revitalisasi, Bandara Halim akan ditutup sementara mulai 26 Januari 2022. Waktu penutupan diperkirakan paling lama 3,5 bulan,” Jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati di Jakarta, dalam keterangan tertulis Jumat malam (21/1/2022), seperti dilansir Detikcom.
Sejak beberapa bulan lalu, kata Adita Kemenhub bersama TNI AU telah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka mengantisipasi dampak dari berhentinya operasional pelayanan penerbangan di Bandara Halim
.”Informasi penutupan sementara Bandara Halim Perdanakusuma disampaikan lebih awal agar seluruh pihak terkait siap untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan dampak dari adanya penutupan tersebut,” kata Adita.
Ditambahkan, pihak Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga telah meminta kepada operator bandara dan maskapai untuk menyiapkan langkah-langkah penanganan penumpang seperti: pembatalan penerbangan, refund tiket, pengalihan rute penerbangan, dan lain sebagainya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat dengan keberangkatan melalui Bandara Halim, untuk menghubungi pihak maskapai agar dilakukan proses penanganan selanjutnya,” terang Adita.(by)