• Latest
Tersangka WS (Pakai Rompi) saat berada di Lapas

Hukuman Tersangka Kabid Bina Marga Halsel Bisa Diringankan

14/06/2022
Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

24/09/2026
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026
Kepala Bidang Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, Nikmatullah F. Jinaba

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026
Kapolsek Patani, Ipda, Mustakim Puasa Bersama Karyawan Telkomsel Lakukan Pengecekan Kabel Jaringan Telkomsel yang terputus

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026
Rakor Skema Program CSR dan PPM

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Direktur PDAM Kab. Halmahera Tengah, Hairudin Amir

Program 100 Hari Kerja, Ini Target PDAM Halteng

02/09/2026
Pendataan Parlinsos oleh Tim Kementerian PANRB dan Kelurahan Maliaro

Ditunjuk Dinsos, Kelurahan Ini Dampingi Tim Kementerian PANRB Untuk Pendataan Parlinsos

28/08/2026
Bupati IMS Menerima Cindramata Dari RCEO BNI Wilayah Suluttenggomalut

Resmikan Kantor BNI Lelilef, Bupati IMS : Bukti Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Halteng

26/08/2026
Kondisi pasca Kebakaran di Lingkungan Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi

Bakar Sampah Picu Kebakaran di Jerbus, Damkar Regu 01 Bergerak Cepat

26/08/2026
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Talaiwo

Buka Akses Pemerataan Pembangunan Di Daerah Kepulauan, Anggota DPD RI Ini Dorong Percepatan RUU Kepulauan

22/08/2026
Ali, Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Halmahera Tengah

Tunggu Audit BPKP, Ini Perkembangan Kasus Islamic Center Halteng

22/08/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Jumat, September 25, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Hukuman Tersangka Kabid Bina Marga Halsel Bisa Diringankan

by Redaksi
14/06/2022
0
Tersangka WS (Pakai Rompi) saat berada di Lapas

Tersangka WS (Pakai Rompi) saat berada di Lapas

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi telah menahan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Halsel Walid Syukur alias WS pada Selasa (14/06/2022).

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, dalam kegiatan sewa alat berat, di Dinas PUPR Halsel, tahun anggaran 2018 hingga 2020 itu langsung di jebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Labuha selama 20 hari kedepan.

WS ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan menggelar ekspos hasil audit perhitungan kerugian negara yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

BacaJuga

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

Dimana berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tertanggal 25 April tahun 2022 terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 210.041.769,00 (dua ratus sepuluh juta empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

Atas tindakan tersebut tersangka WS dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 20 tahun penjara.

Meski begitu, hukuman tersangka WS berpeluang diringankan jika tersangka WS mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak menghapus Pidananya.

“Sebagaimana pada Pasal 4 Undang – Undang Tipikor disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3, tetapi dapat menjadi alasan meringankan hukuman.”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Halmahera Selatan, Fardana Kusumah, SH, CHFI, saat dikonfirmasi pada JaretNews.com.

Pernyataan ini disampaikan Kasi Intelijen menjawab peluang jika nantinya tersangka WS mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 juta lebih.

“Memang didalam Pasal 4, UU Tipikor menegaskan bahwa meski ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka namun tetap itu tidak menghapus proses Pidana, hanya saja dapat meringankan hukuman tergantung penilaian dan pertimbangan Hakim juga Jaksa.”tandas Fardana Kusumah. (*)

Editor : Risman Lamitira

Previous Post

Kabid Bina Marga PUPR Halsel Dijebloskan ke Lapas, Jaksa Pastikan Seret Tersangka Lain

Next Post

Diduga Terlibat Korupsi, Tim Hukum WS Desak Kejaksaan Periksa Kadis Ali Dano Hasan

Related Posts

Kolaborasi warga, Pemdes Gambaru, dan Harita Nickel yang telah menyelesaikan pembangunan Jembatan Rijang di Desa Gambaru, Obi Selatan, Halmahera Selatan
Daerah

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

by Redaksi
24/09/2026
0

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah guna mendorong kesejahteraan serta kemandirian...

Read more
Sekretaris Daerah Kab. Halteng, Bahri Sudirman

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

09/09/2026
Kepala Dinas Pangan Malut, Dheni Tjan

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

08/09/2026

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

04/09/2026

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

04/09/2026

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

02/09/2026
Next Post
Kadis PUPR Halsel Ali Dano Hasan

Diduga Terlibat Korupsi, Tim Hukum WS Desak Kejaksaan Periksa Kadis Ali Dano Hasan

Kantor Diknas Halsel

Terkait Dana Hibah Sewa Kontrakan Mahasiswa Halsel di Yogyakarta, Ini Penjelasan Diknas 

Konferensi Pers Penetapan Tersangka oleh Tim Kejari Halsel

Bahrain Kasuba dan Ali Dano Hasan Disebut Dalam Kasus Sewa Alat Berat, Ini Tanggapan Kejari Halsel

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini