HALSEL, JN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi telah menahan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Halsel Walid Syukur alias WS pada Selasa (14/06/2022).
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, dalam kegiatan sewa alat berat, di Dinas PUPR Halsel, tahun anggaran 2018 hingga 2020 itu langsung di jebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Labuha selama 20 hari kedepan.
WS ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan menggelar ekspos hasil audit perhitungan kerugian negara yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Dimana berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tertanggal 25 April tahun 2022 terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 210.041.769,00 (dua ratus sepuluh juta empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
Atas tindakan tersebut tersangka WS dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 20 tahun penjara.
Meski begitu, hukuman tersangka WS berpeluang diringankan jika tersangka WS mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak menghapus Pidananya.
“Sebagaimana pada Pasal 4 Undang – Undang Tipikor disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3, tetapi dapat menjadi alasan meringankan hukuman.”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Halmahera Selatan, Fardana Kusumah, SH, CHFI, saat dikonfirmasi pada JaretNews.com.
Pernyataan ini disampaikan Kasi Intelijen menjawab peluang jika nantinya tersangka WS mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 juta lebih.
“Memang didalam Pasal 4, UU Tipikor menegaskan bahwa meski ada pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka namun tetap itu tidak menghapus proses Pidana, hanya saja dapat meringankan hukuman tergantung penilaian dan pertimbangan Hakim juga Jaksa.”tandas Fardana Kusumah. (*)
Editor : Risman Lamitira