HALSEL, JN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, pada kegiatan Sewa Alat Berat, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tahun anggaran 2018 hingga 2020, ternyata tidak hanya melibatkan Kabid Bina Marga Walid Syukur alias WS, sebagai tersangka namun juga menyeret nama lain salah satunya Kepala Dinas PUPR Halsel, Ali Dano Hasan.
Mantan Kabid Kelistrikan itu diduga terlibat dan mengetahui kasus ini. Demikian dikatakan Tim Hukum tersangka WS, Bahtiar Husni yang juga.selaku penasehat hukum.
Olehnya itu Tim Hukum tersangka mendesak pada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, supaya segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Halsel Ali Dano Hasan.
Menurut Bahtiar, dalam hasil telaah dengan bukti-bukti yang dikantongi tim hukum WS bawah, dalam proses kontrak sewa alat berat di Dinas PUPR pada tahun 2018 hingga tahun 2020, klien mereka WS hanya sebagai bawahan yakni Kepala Bidang Bina Marga yang mendapat perintah dari Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas PUPR saat itu untuk melakukan kegiatan sewa alat berat.
“Dalam kontrak tersebut juga ada tanda tangan Kepala Dinas, sehingga menurut kami, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Halsel juga harus benar-benar objektif, melihat secara utuh siapa saja yang dimintai dalam hal pertanggungjawaban.”ungkap Bahtiar Husni dalam konferensi persnya kepada wartawan Selasa (14/06/2022).
Lanjut dia, desakan Kejaksaan agar segera memeriksa Kadis PUPR sebagai bentuk penegakan hukum agar tidak ada tebang pilih dalam masalah ini.
Sebab disatu sisi dalam kasus ini kajiannya berdasarkan bukti-bukti yang ada ini hanyalah pengalihan nomenklatur dari penggunaan sewa alat berat, karena di dalam anggaran itu ada kegiatan yang disampaikan Bupati saat itu (Bahrain Kasuba) untuk membersihkan lahan Galangan Olah Raga (GOR) di Desa Tuwokona untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di tahun 2019.
“Waktu itu tidak ada anggaran sama sekali sehingga WS diperintahkan oleh Kepala Dinas Ali Dano Hasan untuk menggunakan alat berat.”terang Bahtiar.
Lebih lanjut dia bilang bahwa ketika itu ditelaah lebih jauh terkait anggaran tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
Yang ada adalah hanya peralihan nomenklatur dengan anggaran sehingga tidak sesuai dengan nomenklaturnya saja.
“Nah ini yang kami sesalkan, walaupun ini hanya diminati pertanggungjawaban Pidana maka menurut kajian kami ini sangat aneh dan sangat ironis kalau kemudian orang yang hanya diperintahkan oleh Kepala Dinas kemudian dimintai pertanggungjawaban Pidana hanya kepada bawahannya sendiri.”tandas Bahtiar.
Selaku penasehat hukum tersangka, berharap Kasi Pidsus Eko Wahyudi segera melakukan pengembangan untuk memeriksa tersangka lain diantaranya Kadis PUPR Ali Dano Hasan.
Dirinya juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar perkara sewa alat berat ini menjadi atensi dari Kejati Malut, sehingga dalam penanganan Pidana tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Senada jiga disampaikan Marjan Marsaoly selaku Penasehat hukum tersangka WS menambahkan dalam perkara ini pihaknya telah mengantongi data bahwa dalam kontrak sewa alat berat semua diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Ali Dano Hasan.
Selaku PH, Marjan juga menjelaskan bawa dalam penggunaan hasil sewa alat berat untuk pemeliharaan dan perbaikan alat berat selama tahun 2018 sampai 2020 itu, anggaran pemeliharaannya dan servis alat berat dalam DIPA Dinas PUPR itu tidak diserahkan ke Bidang Bina Marga selaku penanggung jawab alat berat dan penggunaan alat berat untuk operasional pekerjaan atau pembersihan lokasi GOR tidak ada anggarannya.
“Saya minta kepada penyidik agar dalam perkembangan perkara ini ada pihak-pihak lain juga harus diperiksa termasuk Kadis PUPR.”pintanya. (*)
Editor : Risman Lamitira