HALSEL, JN -Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Walid alias WS, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Labuha, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, pada Selasa (14/06/2022).
Tersangka WS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas III Labuha, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, dalam kegiatan sewa alat berat, di Dinas PUPR Halsel, tahun anggaran 2018 hingga 2020. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI, kepada wartawan.
Lebih lanjut ditegaskan Kasi Intelijen bahwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, pelaku biasanya lebih dari satu, karena itu pihak Penyidik Kejari Halsel memastikan tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya.
“Dalam kasus ini kita pastikan akan menyeret para tersangka lain, sebab tim Penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan.”tegas Kasi Intel Fardana Kusumah.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH, juga mengatakan bahwa untuk tersangka lain, pihaknya masih mendalami karena perkara ini masih dalam penyidikan dan belum naik tahap dua.
“Saat ini kita masih dalam tahap proses pemberkasan, jika sudah selesai maka akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ternate, namun sementara Tersangka kita titipkan di Lapas Labuha selama 20 hari.”ungkap Kasi Pidsus.
Atas kasus ini Tersangka WS dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor31 tahun 2001 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Risman Lamitira