HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pedidikan Nasional (Diknas) menyampaikan klarifikasi menyangkut keluhan mahasiswa asal Halsel yang kuliah di kota Yogyakarta, mengenai Anggaran hibah sewa kontrakan yang dipakai untuk Sekretariat Serikat Keluarga Pelajar Mahasiswa (SKPM) Halsel tahun 2021 senilai Rp 100 juta yang hingga kini tak kunjung di berikan, menurut Diknas Halsel bahwa anggaran tersebut bukan tidak diberikan namun sama sekali tidak dicairkan.
Bahkan nilainyapun bukan sebesar Rp 100 juta tetapi hanya sebesar Rp 50 juta, untuk biaya keperluan sewa kontrakan sebagaimana termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021.
“Iya benar ada anggaran hibah sewa kontrakan untuk mahasiswa Halsel di Yogyakarta sebagaimana tercatat dalam dokumen Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) atau rincian belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2021 Dinas Pendidikan, itu nilainya hanya Rp 50 juta, dan sampai sekarang dana tersebut sama sekali belum dicairkan.”ungkap Kadis Pendidikan, melalui Bendahara Wirda kepada JaretNews.com, Rabu (15/06/2022).
Wirda beralasan anggaran itu tidak dicairkan karena sudah melewati batas akhir tahun 2021.
“Waktu itu adik – adik mahasiswa menyampaikan proposal permintaan pencairan dana yang telah disetujui Kadiknas, sudah mendekati akhir tahun, setelah diserahkan proposal tersebut menumpuk dengan dokumen lain sehingga dengan berbagai kesibukan jelang akhir tahun kami lupa, setelah dibongkar baru ketemu, akan tetapi proposal tersebut sudah tidak bisa diproses karena terkendala batas waktu pengajuan ke Dinas Keuangan, sehingga tidak bisa dicairkan.”ujar Wirda.
Sedangkan menyangkut dengan transfer dana sebesar Rp 10 juta untuk pembayaran sewa kontrakan sebagai jaminan bukti tanda jadi atau DP, merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Halsel, diluar dari anggaran hibah.
“Jadi uang Rp 10 juta yang kami serahkan sebagai tanda jadi atau DP itu, bukan diambil dari anggaran hibah tetapi lebih pada kebijakan Dinas, karena adanya desakan waktu itu untuk membayar sewa kontrakan, karena anggaran hibah tidak cair.”terangnya.
Lanjut dia saat ini Diknas Halsel tidak bisa berbuat apa – apa, sebab anggaran tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah karena tidak terpakai di tahun anggaran 2021 lalu.
Sedangkan di tahun 2022 ini seluruh dana hibah sudah ditangani Bagian Kesra bukan lagi Dinas Pendidikan.
“Nanti kita upayakan komunikasi dengan Bagian Kesra, siapa tahu ada jalan keluarnya.”tutur Bendahara. (*)
Editor : Risman Lamitira