SOFIFI, JN – Tindak lanjut evaluasi dan sinkronisasi Tata Ruang RTRW pada sejumlah Kabupaten Kota di Maluku Utara, terutama Kabupaten Halmahera Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malut melalui bidang Tata Ruang beberapa waktu lalu menghasilkan beberapa catatan penting yang harus disempurnakan.
Ini disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malut, Yerrie Pasilia saat ditemui jaretnews.com diruang kerjanya Rabu, (06/09). Menurutnya pasca kegiatan evaluasi dan sinkronisasi RTRW Kabupaten Kota beberapa waktu lalu meninggalkan beberapa catatan yang sudah dimasukkan kedalam lampiran berita acara.
“terkait dengan sinkronisasi dan evaluasi kemarin itu ada beberapa catatan yang harus disempurnakan dan semua itu sudah dimasukkan kedalam lampiran berita acara. Saat ini BA nya sudah selesai tapi lampirannya itu butuh waktu disamping termuat didalamnya ada kalimat juga ada peta yang menjelaskan tentang lokasi mana yang terjadi perubahan disana, itu intinya giat kemarin”, ungkapnya.
Lanjutnya, sinkronisasi RTRW untuk Kabupaten Halmahera Tengah sendiri akan diakomodir dalam rencana Tata Ruang Provinsi apabila memenuhi beberapa syarat yang disampaikan oleh sejumlah pemateri yang hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Prof. Husain Alting selaku tokoh masyarakat dan Kakanwil BPN dalam penetapan Forum Penataan Ruang Daerah yang diketuai oleh Sekda Malut, Samsuddin A. Kadir.
Halmahera Tengah sendiri kata Yerrie, terkait areal pemukiman yang dikecilkan akan dikemanakan nanti itu menjadi atensi pemerintah setempat untuk menyiapkan lokasi-lokasi pemukiman yang memang sesuai dengan kondisi daya tampung dan daya dukung yang ada di Halteng, ungkapnya.
Selain itu, terkait revisi Tata Ruang Kabupaten Halteng, Yerrie menjelaskan bahwa soal revisi atau peninjauan kembali ini telah disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Halteng, apakah itu diganti atau dirubah sub total, dimana hal tersebutpun sempat ditanyakan oleh salah satu pemateri.
“Terkait revisi dari halteng sendiri maunya diganti sub total sesuai dengan peninjauan kembali itu diganti dirubah total, provinsi juga dirubah secara total karena memang kondisinya akibat perubahan aturan secara nasional menyebabkan didaerah dan aturan tersebut efeknya memerlukan lahan yang cukup besar yang rata-rata itu perusahaan nikel seperti iwip dan harita”, kata Yerrie.
Sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2017 dan PP No.26 yang dirubah dengan PP No. 13 Tahun 2017 tentang RTRW bahwa, penyusunan rencana tata ruang itu dari pusat, provinsi kemudian ke daerah. Ada ketentuan bahwa kabupaten kota yang sementara menyusun rencana tata ruangnya harus menunggu provinsi untuk melegalkan namun kemudian ada aturan lainnya mengatakan boleh mendahului provinsi dengan catatan dibahas terlebih dulu ditingkat provinsi dan ada clausul yang menyatakan bahwa semua kegiatan ditetapkan dalam rencana tata ruang atau semua yang direncanakan tata ruang wilayah kabupaten kota itu diakomodir didalam rencana tata ruang oleh provinsi.
Meski demikian lanjut Yerrie, bahwa di provinsi dalam hal ini Dinas PUPR tidak harus menyertakan justifikasi teknis agar jangan dipikir bahwa kami hanya mengakomodir itu tanpa melalui kajian yang harus dilakukan, misalnya ada perencanaan jalan yang harusnya ada perencanaannya sebagai justifikasi teknis dari sebuah perencanaan yang dicantumkan dalam rencana tata ruang tersebut, jelas Yerrie. (yUn)