HALSEL, JN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara, terus mengusut dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Marabose Bacan tahun 2019 – 2020, dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen.
Penggeledahan dilakukan Jaksa di tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kantor balai Desa Marabose, kemudian di rumah Bendahara dan rumah milik mantan Kades di Desa Marabose pada Senin (27/06/2022). Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI.
Dikatakan Kasi Intelijen bahwa Penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020.
Dan dalam penggeledahan itu Penyidik Kejari Halsel berhasil menemukan beberapa dokumen dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dimaksud.
“Kami berhasil menemukan beberapa dokumen dari penggeledahan di 3 tempat berbeda yaitu, di Kantor Desa Marabose, Rumah Mantan Kepala Desa, dan Rumah Bendahara Desa, seluruhnya sudah disita barang bukti berupa dokumen itu.”terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH, MH.
Eko menambahkan, berdasarkan audit dari Inspekrorat Halsel terdapat temuan dalam kasus ini sebesar Rp 1.628.630.499,- (*)
Editor : Risman Lamitira