HALTENG, JN – Menyambut Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, pihak Manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) Halmahera Tengah, Maluku Utara mengeluarkan surat edaran untuk karyawan agar tetap bekerja pada hari libur Nasional yang telah di tetapkan secara resmi yakni Hari Buruh Nasional.
Salah Satu Tokoh Pemuda Asal Wasile Selatan Wiliam Ambeua kepada Jaretnews Com Jumat, (30/04/2021), menyampaikan bahwa surat pemberitahuan Pihak Manajemen PT. IWIP pada poin ke 2 yang menyebutkan karyawan tetap bekerja menunjukan bahwa pihak PT. IWIP tidak menghargai Hari buruh internasional. Mestinya kata dia, seluruh buruh diliburkan sebab pada tanggal 1 Mei merupakan hari buruh dan ditetapkan sebagai hari libur.
“Saya Pribadi sangat Kecewa dengan sikap Manajemen PT. IWIP karena Pada May Day, buruh tidak di liburkan dan menurut saya Perusahan seharusnya memberikan Kewajiban hak buruh untuk menyampaikan Kewajiban perusahaan terhadap Hak karyawan yang ada, mengenai Fasilitas transportasi yang layak, jaminan kesehatan, Gaji yang harus sesuai dengan Upah kerja, kebutuhan perbulan, dan kesejahteraan buruh,”tandasnya.
Pihaknya berharap kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan DPRD agar mengevaluasi pihak manajemen perusahaan terkait dengan aturan perusahaan yang seharusnya mengikuti atauran hukum melalui keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2013 tentang penetapan tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur Nasional. (Isto)
Penulis : Iswanto S Noh