HALSEL, JN – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Provinsi Maluku Utara, mengecam serta mengutuk keras kebejatan para pelaku pemerkosa remaja inisial NU di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang saat ini proses hukum sedang berlangsung.
Aksi pengecaman ini disampaikan Direktur YBH Justice Provinsi Maluku Utara Ongky Nyong, SH kepada Jaret News.com, Rabu (20/10/2021) dengan tegas mengatakan bahwa para pelaku pemerkosa harus mendapat hukuman seberat beratnya “kami mengutuk keras para pelaku pemerkosa remaja inisial NU hingga menggal dunia, merupakan perbuatan biadap yang tidak bisa dibiarkan.”ungkap Ongky Nyong dengan nada kesal.
Praktisi hukum asal Halmahera Selatan itu menambahkan bahwa menyimak penjelasan dari Kapolres Halteng AKBP Nico A. Setiawan tentang fakta peristiwa melalui sebagaimana dimuat media media bahwa pelaku memperkosa korban secara bergiliran semalam suntuk, hingga korban akhirnya meninggal dunia, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat serius.
Dari fakta ini kami berpandangan bahwa para pelaku mesti dijerat dengan pasal 81 Perppu nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, sehingga para pelaku bisa mendapatkan hukuman hingga hukuman mati.
Dan kasus ini melalui kantor YBH Justice Malut Cabang Halmahera Tengah akan turut mengawal hingga proses hukum tuntas.
“Kami tidak sekedar memantau dan mengawal, tapi YBH Justice Malut akan memberikan bantuan hukum pada korban dan keluarga dengan harapan pelaku mendapat hukuman.setimpal yakni hukuman mati.”tegas Ongky Nyong.
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira