HALSEL, JN – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dibawa pimpinan Fajar Haryowimbuko, SH, melakukan operasi Intelijen untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi di wilayah Halmahera Selatan (Halsel).
Langkah ini diambil menyusul perintah tegas Jaksa Agung Republik Indonesia kepada seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk melakukan pemberantasan mafia Pupuk, sebab diduga masih ada praktik-praktik curang dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia.
Pasalnya Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI selaku Ketua Tim Pemberantasan Mafia Pupuk Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Jum’at (21/01/2022).
Lanjut Fardana Kusumah bilang bahwa mulai hari ini pihaknya melakukan koordinasi awal dengan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Halsel, untuk menelusuri dan mengidentifikasi praktik-praktik curang pupuk bersubsidi dan memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Ini dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani di daerah.
“Jadi sasaran kita itu termasuk para agen yang menjual pupuk di Halsel, jangan sampai di jual ke petani dengan harga tinggi.”terang Fardana.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan terutama para petani untuk melaporkan ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Halsel, atau bisa melalui Whatsapp resmi Kejari Halsel 0811-4305-21, bila ada penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi.”tegas Kasi Intel. (*)
Editor : Risman Lamitira