HALSEL, JN – Warga Kawasan Pemukiman Baru Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi menerima Sertipikat Tanah.
Penyerahan Sertipikat Tanah dilakukan secara simbolis oleh Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan, Winarno Nuswantoro, kepada warga Pemukiman baru Desa Kawasi pada Senin (10/02/2025).
Dalam kesempatan itu Kepala BPN, didampingi Asisten III Pemkab Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun, Kadis Perkim Ikbal Hi. Mustafa, Kepala Inspektorat Ilham Abubakar dan Kabid Aset Muh. Nasir, disaksikan Perwakilan dari PT. Harita Nickel Belly serta para aparat Desa setempat.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan, Winarno Nuswantoro, mengatakan penyerahan Sertipikat Tanah ini sebagai simbol dari tindak lanjut atas pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif sebagai sumber tanah obyek reforma agraria untuk pemanfaatan kebun rakyat dan pengembangan wilayah terpadu atas nama Bupati Halmahera Selatan seluas 695,7 hektar berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 226/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2020.
Dimana dalam SK tersebut disebutkan salah satu penerimanya adalah Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan yang setelahnya diberikan kepada warga Desa Kawasi Obi berdasarkan SK Bupati Nomor 466 Tahun 2024 tentang Penetapan Pendistribusian Sertifikasi Rumah pada Areal Pemukiman Kawasi Baru Desa Kawasi Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024.
“Keberadaan dokumen berupa Sertipikat Tanah, menjadi sangat penting, sebagai bukti dasar, atas kepemilikan tanah.”ucap Winarno Nuswantoro.
Sementara itu Asisten III Pemkab Halnahera Selatan, Soadri Ingratubun, mengucapkan terima kasih dan berharap penyerahan Sertipikat Tanah ini dapat menjawab keresahan warga Desa Kawasi Obi, yang salah satunya terkait dengan legalitas atas tanah yang diberikan di Kawasan pemukiman baru. (*)