HALSEL, JN – Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang dimenangkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Bupati H. Usman Sidik, dalam perkara Nomor 3 / G/ 2022/ PTUN Ambon melawan penggugat Kades Marabose nonaktif Irham Hanafi terkait masalah pemberhentian jabatan Kades Marabose sebagaimana SK Bupati nomor 237 tahun 2021.
Atas putusan tersebut pihak penggugat mengakui dan menghargai putusan yang dikeluarkan PTUN Ambon akan tetapi atas hasil putusan tersebut diyakini bermasalah, olehnya itu akan dilanjutkan upaya hukum ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Demikian dikatakan Kuasa Hukum Kades Marabose Nonaktif, Bambang Joisangadji, SH, kepada JaretNews.com, Kamis (26/05/2022).
Menurut Kuasa Hukum, dalam putusan majelis hakim tersebut itu hanya melihat pasal – pasal atau dalam pertimbangan hukum yuridis menggunakan pasal yang mengatur secara umum atau general.
“Okelah Undang – Undang Desa dipakai tetapi muatan materi gugatan yang disampaikan penggugat itu soal pemberhentian sementara, yang mekanismenya mengisyaratkan harus ada rekomendasi atau usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disampajkan ke Bupati melalu Camat, akan tetapi dalam kasus ini tidak dilakukan mekanisme tersebut, makanya ini yang kami anggap perbuatan melawan hukum secara Administrasi.”tegas Bambang Joisangadji.
Lanjut dia bilang bahwa mestinya ini menjadi ranah Tata Usaha Negara (TUN) tetapi ternyata putusan yang dikeluarkan sangat rancu, untuk menguji ini maka kemudian kita selaku kuasa hukum penggugat akan mengajukan upaya hukum Banding ke PTTUN.
Masalah lain yang disoroti juga adalah terkait saksi yang diajukan pihak Pemerintah Kabupaten Halsel selaku tergugat ternyata hanya 1 orang, yaitu Camat Lecamatan Bacan Abdilah Jafar.
Padahal kita tahu bahwa dalam hukum dikenal dengan asas Unus Testis Nullus Testis, maksudnya satu saksi bukan saksi, pengertian lain jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian.
“Jadi alat bukti hakim memutuskan itu minimal 2 alat bukti, plus satu keyakinan hakim, karena itu alat bukti menjadi sempurna sebab ini bicara soal fakta persidangan, apalagi keterangan saksi jelas mengaku tidak tahu pasti menyangkut temuan – temuan dimaksud, sebab saksi Abdila Jafar diangkat menjadi Camat Bacan pada bulan Juni 2021, sedangkan pemberhentian Kades Marabose dilakukan jauh sebelum saksi menjabat, kejanggalan inilah yang akan kita lanjutkan ke upaya hukum Banding ke PTTUN.”tutup Pengacara muda itu.
Sementara di tempat terpisah Kabag Hukum yang juga Kuasa Pemkab Halsel, Ruslan Umakamea, SH, mengaku tidak gentar dengan rencana upaya banding dilakukan penggugat.
Alumni Unkhair Ternate ini itu bilang upaya banding oleh Kuasa Hukum penggugat merupakan hal biasa dalam proses hukum.
“Tidak ada persoalan setiap penggugat maupun tergugat punya hak untuk itu, karena bagian dari proses hukum, bagi kami Kuasa Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati biasa saja kami siap.”singkatnya. (*)
Editor : Risman Lamitira