HALSEL, JN – Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, masih terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait aliran dana pernyataan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, kepada Perusahan Daerah (Perusda) PT Prima Niaga Halsel, tahun 2006 hingga tahun 2020, dengan memburu sejumlah Dokumen penting yang disimpan Pemkab Halsel, salah satunya Laporan Keuangan atau LPJ.
Dimana saat ini Kejaksaan Halsel sedikit mengalami kesulitan sebab sejumlah dokumen dimaksud belum ditemukan dengan berbagai alasan.
Kondisi ini tentu sangat mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan setempat, meski begitu penyidik Kejaksaan terus memburu dokumen dimaksud.
“Dokumen yang kita cari masih belum ditemukan, ini yang sementara kita kejar terus, semoga ditemukan secepatnya.”ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH. MH, kepada wartawan, Rabu (25/05/2022).
Dokumen – dokumen penting dimaksud berkaitan dengan Laporan Pertanggujawaban (LPJ) PT Perusda berupa laporan keuangan maupun dokumen bisnis plant sejak tahun 2006 hingga 2020.
Meski sedikit terhambat kata Kajari, pihaknya tetap komitmen pada progres dan terus meminta dokumen – dokumen dimaksud dari tangan pihak terkait Pemkab Halsel dalam hal ini Dinas Keuangan maupun PT Perusda.
Selain di Pemkab Halsel, Kejaksaan juga sudah menanyakan arsib dokumen LPJ penggunaan anggaran pernyataan modal PT Prima Niaga (Perusda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, akan tetapi Dewan juga mengaku tidak memiliki dokumen tersebut, dan hanya ada bukti berupa laporan risalah rapat paripurna.
Lanjut Kajari bilang dalam perkara ini tercatat ada sekitar 5 Direksi pernah menahkodai Perusda Halsel sejak tahun 2006 hingga 2020, dan kesemuanya menerima aliran dana pernyataan modal dari Pemerintah Kabupaten, dengan nilai berfariasi mulai, dari Rp 4 Miliar, kemudian Rp 5 Miliar dan seterusnya hingga terakhir tahun 2020 sebesar Rp 400 Juta yang totalnya mencapai Rp 14 Miliar.
Pada kasus ini juga penyidik Kejaksaan sudah meminta keterangan seluruh mantan Direksi Perusda melalui Zoom atau online, karena posisi mantan pimpinan Perusda ini tidak berada.di Halsel, bahkan sebagian tinggal di luar negeri.
Begitu juga Pimpinan DPRD dan Ketua Komisi II, Gufran Mahmud telah diperiksa penyidik.
“DPRD sudah kita periksa Pimpinan dan Ketua Komisi II.”kata Kajari.
Atas kasus ini Kejaksaan Halsel menjerat para pelaku dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2001 tentang revisi UU nomor 31 tahun 1999, pasal 2 ayat 1 dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara di Pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
Editor : Risman Lamitira