HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Labuha atau BRI Labuha dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha dalam perkara bantuan korban gempa bumi warga Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan yang diajukan 85 kepala keluarga (KK).
Dalam gugatan yang terbagi dalam tiga perkara masing – masing perkara nomor 39/PDT.G/2021/PN Lbh, kemudian perkara nomor 3/PDT.G/2022/PN Lbh dan perkara nomor 2/PDT.G/2022/PN Lbh itu telah diputus Hakim Pengadilan Negeri Labuha, pada Rabu (25/05/2022).
Sebagaimana dalam gugatan warga korban gempa bumi Desa Gane Luar terdapat tiga tergugat yaitu tergugat pertama pihak Pemkab Halsel dalam hal ini BPBD Halsel, kemudian tergugat dua Bank BRI KCP Labuha dan tergugat tiga pihak PT Jeras Bangun Persada selaku kontraktor yang mengerjakan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban gempa bumi.
Dimana dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Labuha itu menyebutkan bahwa pertama menerima gugatan Penggugat, kemudian kedua menyatakan pada ketiga tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, lalu amar ketiga menghukum tergugat dua dalam hal ini BRI KCP Labuha, membuka blok rekening milik penggugat dalam hal ini warga penerima bantuan korban gempa bumi serta selanjutnya, menghukum tergugat satu BPBD Halsel untuk memberikan uang bantuan korban gempa bumi sebesar Rp 50 juta rupiah per orang.
Serta kelima menghukum kepada tergugat selaku pihak yang kalah untuk membayar seluruh biaya perkara. Demikian disampaikan Kuasa Hukum penggugat korban gempa bumi Desa Gane Luar, Bambang Joisangadji, SH kepada JaretNews.com.
Pengacara muda itu bilang bahwa sebagaimana isi amar putusan maka pihak tergugat pertama Pemkab Halsel harus membayar uang bantuan korban gempa bumi Gane Luar sebesar Rp 50 juta rupiah per orang dengan total keseluruhan mencapai Rp 4,250 miliar.” tandas Bambang.
Selanjutnya kata dia untuk pihak tergugat kedua Bank BRI KCP Labuha harus membuka blokiran rekening milik penggugat selaku penerima bantuan korban gempa.
“Saat ini kami menunggu masa ingkrah pasca putusan selama 14 hari, apakah ada langkah hukum banding jika tidak maka Pemkab dan Bank BRI Labuha diminta membayar ke masyarakat Gane Luar.”terang Kuasa Hukum.
Sementara itu salah satu penggugat warga Desa Gane Luar Ilham Muhidin usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Labuha, mengucapkan puji syukur atas kemenangan perkara ini.
Dirinya juga menyampaikan terimakasi pada PN labuha yang sudah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada warga korban gempa Desa Gane luar. (*)
Editor : Risman Lamitira