• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pemkab Halsel dan Bank BRI Labuha Kalah di Pengadilan, Lawan Warga Gane Luar

Redaksi by Redaksi
26/05/2022
in Perkara
0
Pemkab Halsel  dan Bank BRI Labuha Kalah di Pengadilan, Lawan Warga Gane Luar

Kantor BRI KCP Labuha dan BPBD Halsel

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Labuha atau BRI Labuha dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha dalam perkara  bantuan korban gempa bumi warga Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan yang diajukan 85 kepala keluarga (KK).

Dalam gugatan yang terbagi dalam tiga perkara masing – masing perkara nomor 39/PDT.G/2021/PN Lbh, kemudian perkara nomor 3/PDT.G/2022/PN Lbh dan perkara nomor 2/PDT.G/2022/PN Lbh itu telah diputus Hakim Pengadilan Negeri Labuha, pada Rabu (25/05/2022).

Sebagaimana dalam gugatan warga korban gempa bumi Desa Gane Luar terdapat tiga tergugat yaitu tergugat pertama pihak Pemkab Halsel dalam hal ini BPBD Halsel, kemudian tergugat dua Bank BRI KCP Labuha dan tergugat tiga pihak PT Jeras Bangun Persada selaku kontraktor yang mengerjakan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban gempa bumi. 

Dimana dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Labuha itu menyebutkan bahwa pertama menerima gugatan Penggugat, kemudian kedua menyatakan pada ketiga tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, lalu amar ketiga menghukum tergugat dua dalam hal ini BRI KCP Labuha, membuka blok rekening milik penggugat dalam hal ini warga penerima bantuan korban gempa bumi serta selanjutnya, menghukum tergugat satu BPBD Halsel untuk memberikan uang bantuan korban gempa bumi sebesar Rp 50 juta rupiah per orang.

BacaJuga

Diamankan Polisi, Pelaku Bom Ikan Asal Tembal Dijerat Pasal Berlapis

Kapal Perang KRI Panah Tiba di Halsel Angkut Korban Tengelam

Serta kelima menghukum kepada tergugat selaku pihak yang kalah untuk membayar seluruh biaya perkara. Demikian disampaikan Kuasa Hukum penggugat korban gempa bumi  Desa Gane Luar, Bambang Joisangadji, SH kepada JaretNews.com.

Pengacara muda itu bilang bahwa sebagaimana isi amar putusan maka pihak tergugat pertama Pemkab Halsel harus membayar uang bantuan korban gempa bumi Gane Luar sebesar Rp 50 juta rupiah per orang dengan total keseluruhan mencapai Rp 4,250 miliar.” tandas Bambang.

Selanjutnya kata dia untuk pihak tergugat kedua Bank BRI KCP Labuha harus membuka blokiran rekening milik penggugat selaku penerima bantuan korban gempa. 

“Saat ini  kami menunggu masa ingkrah pasca putusan selama 14 hari, apakah ada langkah hukum banding jika tidak maka Pemkab dan Bank BRI Labuha diminta membayar ke masyarakat Gane Luar.”terang Kuasa Hukum.

Sementara itu salah satu penggugat warga Desa Gane Luar  Ilham Muhidin usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Labuha, mengucapkan puji syukur atas kemenangan perkara ini.

Dirinya juga menyampaikan terimakasi pada PN labuha yang sudah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada warga korban gempa Desa Gane luar. (*)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Bupati Usman Sidik Menang di PTUN Ambon

Next Post

Kuasa Hukum Kades Marabose Ajukan Banding ke PTTUN, Bupati Halsel Tak Gentar

Baca Juga

Diamankan Polisi, Pelaku Bom Ikan Asal Tembal Dijerat Pasal Berlapis
Daerah

Diamankan Polisi, Pelaku Bom Ikan Asal Tembal Dijerat Pasal Berlapis

by Redaksi
11/09/2023
0

HALSEL, JN - Pelaku bom ikan asal Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan, Kaupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berinisial LN...

Read more
Kapal Perang KRI Panah Tiba di Halsel Angkut Korban Tengelam

Kapal Perang KRI Panah Tiba di Halsel Angkut Korban Tengelam

01/09/2023
Putusan Perkara Kasus Di Perusda, Margarito Kamis Sebut Ada Alasan Yang Cukup, Bukan Sekadar Meringankan Tetapi Dibebaskan.

Putusan Perkara Kasus Di Perusda, Margarito Kamis Sebut Ada Alasan Yang Cukup, Bukan Sekadar Meringankan Tetapi Dibebaskan.

22/07/2023
Next Post
Kuasa Hukum Kades Marabose Ajukan Banding ke PTTUN, Bupati Halsel Tak Gentar

Kuasa Hukum Kades Marabose Ajukan Banding ke PTTUN, Bupati Halsel Tak Gentar

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved